RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemilik hotel di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, memberikan penjelasan terkait viralnya dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun asal Cikarang Barat. Dalam kasus tersebut, terduga pelaku berinisial AS (49) diketahui membawa korban ke hotel tersebut pada Kamis (25/6) lalu.
Pemilik hotel, B (49), mengonfirmasi bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Ia menjelasan, sejak awal kedatangan petugas resepsionis hingga room boy sudah menaruh curiga dan menanyakan identitas serta hubungan antara AS dan korban.
“Waktu mereka datang check-in, kita sempat tanya, ‘Pak, ini siapanya?’ Dia bilang, ‘Ini anak saya.’ Terus saya bilang, ‘Ibunya ke mana?’ Kata dia ibunya nanti menyusul karena lagi di pasar,” ucap B, Senin (27/7).
Kecurigaan petugas berlanjut saat AS dan korban berjalan menuju kamar. Petugas room boy kembali memastikan status hubungan mereka demi melakukan pencegahan tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur.
“Saking enggak yakinnya, room boy saya tanya lagi sambil jalan, ‘Pak, ini yakin anak Bapak?’ Pelaku malah menjawab, ‘Iya, kamu bising amat sih? Kan tadi anak saya.’ Karena mengira korban benar anaknya, ditambah ekspresi korban di resepsionis terlihat biasa saja dan tidak menunjukkan tanda-tanda tertekan, akhirnya mereka diperbolehkan masuk ke Kamar 118,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, AS dan korban hanya berada di dalam kamar sekitar 30 menit. Keduanya masuk pada pukul 09.30 WIB dan melakukan check-out sekitar pukul 10.00 WIB. Selama rentang waktu tersebut, lanjut B, petugas room boy tetap bersiaga di area pantry yang berbatasan langsung dengan kamar 118 untuk memantau situasi.
“Kalau memang ada pemerkosaan atau pencabulan dengan unsur paksaan, pasti anak itu teriak. Kamar sebelah kan pantry kami, jadi kalau ada teriakan pasti terdengar dan kami langsung membantu. Tapi selama setengah jam itu tidak ada teriakan sama sekali,” terang B.
Saat meninggalkan hotel, lanjut B, korban juga tidak menunjukkan tanda-tanda histeris. AS melakukan proses check-out di meja resepsionis, sementara korban menunggu di atas sepeda motor. Berdasarkan data KTP yang diserahkan saat registrasi, AS tercatat sebagai warga Cikarang Barat.
“Dia keluar biasa saja, tidak ada teriak sakit atau menangis. Anaknya tunggu di motor, lalu mereka pergi,” sambungnya.
Menurut B, peristiwa tersebut merupakan insiden pertama yang dihadapi pihak hotel. Menyikapi kasus yang kini ditangani Polres Metro Bekasi, manajemen langsung melakukan evaluasi menyeluruh dan memperketat standar operasional prosedur (SOP) penerimaan tamu.
“Ke depannya setelah kejadian ini saya lebih memperketat lagi. Setiap tamu yang datang wajib menyerahkan KTP, baik pria maupun wanita. Kalau ada tamu perempuan yang kelihatan masih di bawah umur atau di bawah 18 tahun, tegas tidak akan kami terima,” pungkasnya. (ris)











