Berita Bekasi Nomor Satu

Sekdis Dishub Kota Bekasi: Tak Ada Aliran Setoran Pungli ke Pimpinan

ILUSTRASI: Petugas Dishub Kota Bekasi. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Teguh Indrianto, meyakini tidak ada aliran dana berupa “setoran” kepada unsur pimpinan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan sejumlah oknum petugas Dishub di kawasan Simpang Kartini atau Pos Poncol.

“Saya yakinkan dan mudah-mudahan dugaan saya benar, bahwa tidak ada unsur setoran yang diterima oleh pimpinan tertinggi atau pimpinan di atasnya. Secara pribadi, saya bisa meyakinkan bahwa hal itu tidak ada,” ujar Teguh saat dikonfirmasi Radar Bekasi, Senin (3/8/2026).

Teguh menilai perbuatan pungli yang dilakukan sejumlah oknum petugas Dishub lebih mengarah pada kepentingan pribadi untuk memperoleh keuntungan, memperkaya diri, maupun memenuhi kebutuhan masing-masing pelaku.

“Adapun tindakan yang dilakukan oleh para oknum tersebut, saya rasa murni untuk kepentingan pribadi, memperkaya diri sendiri, atau mencukupi kebutuhan mereka,” kata Teguh.

BACA JUGA: Ketua  Komisi II Desak Walkot Evaluasi Kinerja Kadishub, Buntut Pungli Pos Poncol

Ia menegaskan, kasus tersebut menjadi momentum bagi Dishub Kota Bekasi untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Pihaknya juga memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pungli maupun pelanggaran yang dilakukan oleh oknum mana pun.

“Ini menjadi momentum bagi Dinas Perhubungan untuk melakukan bersih-bersih. Kami memang tidak menoleransi kegiatan pungli oleh oknum mana pun,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menilai dugaan pungli yang terjadi di lingkungan Dishub hanya melibatkan segelintir oknum petugas. Karena itu, menurutnya, pengawasan dari internal maupun eksternal perlu terus diperkuat.

“Kan kalau menurut saya bagian ini kan oknum, ya. Nah, itulah pentingnya pengawasan. Jadi saya kira ya semua di lapisan kan memang seharusnya ada yang namanya pengawasan. Pengawasan itu tidak saja dilakukan secara internal, tetapi juga eksternal boleh, ya,” kata Tri.(zak)