RADARBEKASI.ID, BEKASI – Belasan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan Ruko Kranggan Permai, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (4/8/2026). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki.
Camat Jatisampurna, Nata Wirya, mengatakan sedikitnya belasan PKL ditertibkan karena melanggar aturan dengan memanfaatkan trotoar sebagai lokasi berjualan.
“Ada sekitar belasan PKL yang ditertibkan oleh petugas Satpol PP Kecamatan Jatisampurna karena melanggar tata tertib,” kata Nata.
Menurut dia, tindakan penertiban merupakan langkah terakhir setelah petugas berulang kali memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak berjualan di atas trotoar. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.
“Karena imbauan tidak dipatuhi, saya menginstruksikan petugas melakukan penertiban agar trotoar kembali berfungsi sebagaimana mestinya dan hak pejalan kaki tetap terjamin,” ujarnya.
Nata menegaskan, Pemerintah Kecamatan Jatisampurna tidak melarang masyarakat mencari nafkah dengan berjualan. Namun, aktivitas usaha harus dilakukan di lokasi yang tidak melanggar ketentuan dan tidak mengganggu fasilitas umum.
Ia mengimbau para PKL tidak lagi menggunakan trotoar maupun badan jalan sebagai tempat berdagang. Apabila masih ditemukan pelanggaran serupa, petugas akan kembali melakukan penertiban.
“Kami mendukung warga yang membuka usaha, tetapi jangan berjualan di atas trotoar atau badan jalan. Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tertibkan,” tandasnya. (pay)











