RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan bangunan liar (bangli) yang berdiri di bantaran Kali Harun, Jalan Hankam, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, akhirnya dibongkar Pemerintah Kota Bekasi. Sebanyak 40 bangunan ditertibkan karena berada di area yang semestinya berfungsi sebagai sempadan sungai dan ruang publik.
Penertiban dilakukan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi bersama aparatur wilayah, Senin (24/8). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengendalikan pemanfaatan ruang sekaligus mengembalikan fungsi bantaran Kali Harun.
Camat Pondok Melati Cecep Miftah Farid mengatakan, penertiban tidak dilakukan secara mendadak. Pemerintah sebelumnya telah memberikan sosialisasi kepada pemilik bangunan serta melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 secara bertahap selama kurang lebih tiga bulan.
“Sebelum pelaksanaan penertiban, Pemerintah Kota Bekasi telah melalui sejumlah tahapan sesuai prosedur, dari pemberian sosialisasi kepada pemilik bangunan hingga terbitnya SP 1, SP 2, dan SP 3 secara bertahap,” katanya.
Sebelum alat berat dan petugas melakukan pembongkaran, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada penghuni untuk membongkar bangunan secara mandiri. Warga diberi waktu 14 hari sebelum penertiban dilakukan oleh pemerintah.
“Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, terdapat sekitar 40 bangunan liar yang menjadi sasaran penataan. Meski masih terdapat beberapa pemilik bangunan yang pada awalnya enggan melakukan relokasi, Pemerintah Kota Bekasi tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis,” ujarnya.
Menurut Cecep, pendekatan langsung kepada warga dilakukan untuk menjelaskan pentingnya menjaga fungsi bantaran Kali Harun serta konsekuensi pemanfaatan lahan yang tidak sesuai ketentuan.
“Upaya komunikasi dan pendekatan secara langsung kepada masyarakat dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya penataan bantaran Kali Harun serta konsekuensi pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.
Proses penertiban akhirnya berjalan kondusif. Pemerintah juga mengapresiasi warga yang mendukung penataan dan bersedia memahami kepentingan yang lebih luas dalam menjaga ketertiban serta kelestarian lingkungan.
Cecep menegaskan, penertiban bangli bukan sekadar tindakan administratif. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum, sempadan sungai, dan ruang publik agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Ke depan, pengawasan terhadap pemanfaatan ruang akan diperketat. Hal itu dilakukan untuk mencegah kembali munculnya bangunan di area yang tidak semestinya.
“Ke depan, kita akan terus melakukan pengawasan dan penataan terhadap pemanfaatan ruang di wilayah. Ada beberapa bangunan yang terkonfirmasi memiliki alas hak penggunaan yang sah di area tersebut, tetapi persoalan itu dapat diatasi dengan baik,” ungkapnya. (pay)











