RADARBEKASI.ID,BEKASI- Panitia khusus (Pansus) XIV DPRD Kabupaten Bekasi meminta pemerintah daerah tidak diam dan segera menindaklanjuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Pasalnya, pembahasan Raperda inisiatif dari eksekutif itu mandek, setelah adanya penolakan dari Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis). Penolakan itu muncul menyusul adanya wacana melegalkan tempat hiburan malam (THM) tertentu dalam poin Raperda tersebut sebagai upaya menggali potensi PAD.
“Dari adanya masukan dan aksi yang dilakukan oleh Fukhis, sampai sejauh ini Perda tersebut pembahasannya belum dilanjutkan, jadi menunggu,” ujar Anggota Pansus XIV DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, kepada Radar Bekasi, Rabu (26/8/26).
Dalam hal ini, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta, Pemkab Bekasi selaku pemrakarsa Raperda tersebut untuk melakukan komunikasi.
Kenapa demikian, karena usulan yang disampaikan oleh Fukhis hanya terkait pasal 47 tentang Tempat Hiburan Malam (THM). Sementara masih ada belasan poin lainnya yang memang penting dalam konteks penataan, kerapian, dan evaluasi dari kegiatan atau aktivitas pariwisata yang ada di Kabupaten Bekasi di semua sektor.
“Untuk komunikasi, kami (DPRD) sudah memanggil pihak terkait dalam hal ini SKPD kemudian bagian hukum dan sebagainya, khususnya Dinas Pariwisata untuk melakukan komunikasi yang lebih intens kepada Fukhis agar ketemu jalan tengah,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) itu menilai, persiapan dari pemerintah daerah belum matang, sehingga memunculkan beberapa problem, yang salah satunya penolakan dari Fukhis.
“Harusnya memang ada public hearing yang dilakukan sebelum Perda ini dibahas. Jadi Dinas Pariwisata mengundang atau dateng ke pihak-pihak terkait dengan Perda tersebut untuk meminta arahan dan masukan. Entah itu sudah dilakukan apa belum, tapi faktanya hari ini ada beberapa penolakan salah satunya dari Fukhis,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Ombi menegaskan, pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan tidak dihentikan. Hanya memang ditunda sementara. “Enggak dihentikan, tapi ditunda sementara. Kan Perda itu pembahasannya sampai enam bulan, masa berlakunya satu tahun,” ucapnya. (pra)







