RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, buka suara usai kondisi Kali Bekasi kembali tercemar. Air berwarna hitam, berbusa, serta berbau menyengat, pada Kamis, (20/8/2026).
Latu mengungkapkan pencemaran berulang menunjukkan persoalan pencemaran Kali Bekasi terutama di hulu sungai belum benar-benar tertangani.
“Saya sudah sampaikan sejak awal Agustus bahwa persoalan Kali Bekasi ini tidak boleh hanya ditangani ketika airnya sudah hitam dan tercemar. Kalau sekarang kembali terjadi, berarti ada persoalan yang belum selesai di hulunya. Jangan sampai masyarakat Kota Bekasi terus-menerus menjadi korban dari pencemaran yang sumbernya berada di luar wilayah Kota Bekasi,” ujar Latu.
Pasalnya kondisi pencemaran Kali Bekasi yang kerap terjadi menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Pada awal Agustus lalu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menyatakan kualitas air Kali Bekasi masuk kategori tercemar berat.
Ia juga menyoroti temuan tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang telah melakukan penyegelan dan pengawasan terhadap 4 perusahaan jasa laundry di wilayah Kabupaten Bogor, karena dianggap memiliki potensi pencemaran terhadap kali Bekasi.
Atas temuan ini, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai Gubernur Jawa Barat, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bogor harus ikut bertanggung jawab dalam menyikapi persoalan pencemaran ini.
“Sumber pencemarannya berasal dari wilayah hulu, maka Gubernur Jawa Barat, Pak Dedi Mulyadi, Gakkum LH Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bogor harus ikut bertanggung jawab. Ini bukan sekadar persoalan administratif wilayah, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan air baku yang aman,” kata Latu.
Latu menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor harus mengambil langkah nyata untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas industri maupun usaha yang membuang limbah ke aliran sungai tanpa proses pengolahan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Lebih lanjut, ia meminta Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Jawa Barat tidak sekadar berhenti pada tahap pengambilan sampel air atau pemeriksaan administratif belaka.
“Kita jangan hanya sibuk mencari siapa yang salah setelah pencemaran terjadi. Yang paling penting adalah menemukan sumbernya, hentikan pencemarannya, dan tindak tegas apabila ditemukan pelanggaran. Kalau ada perusahaan atau aktivitas usaha yang terbukti mencemari sungai, jangan ragu untuk memberikan sanksi sesuai aturan.” tandasnya. (zak)



