RADARBEKASI.ID, BEKASI – Memiliki rumah sendiri menjadi salah satu impian pekerja dalam membangun kehidupan dan masa depan keluarga. Untuk mendukung hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).
Melalui program MLT, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh fasilitas pembiayaan perumahan dengan skema yang lebih terjangkau, termasuk dukungan subsidi bunga melalui kerja sama dengan bank penyalur. Program ini menjadi salah satu bentuk manfaat tambahan yang dihadirkan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan, mengatakan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, maupun pensiun, tetapi juga menghadirkan manfaat tambahan yang dapat mendukung kebutuhan hidup pekerja.
“BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya hadir memberikan perlindungan atas risiko kerja. Kami juga ingin memastikan peserta dapat merasakan manfaat lain yang dapat mendukung kesejahteraan mereka, salah satunya melalui Manfaat Layanan Tambahan untuk pembiayaan perumahan,” ujar A. Fauzan.
Program MLT menyediakan beberapa fasilitas pembiayaan perumahan, yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Berdasarkan informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, KPR dapat diberikan hingga maksimal Rp500 juta, PUMP maksimal Rp150 juta, PRP maksimal Rp200 juta, sedangkan kredit konstruksi dapat diberikan hingga 80 persen dari nilai konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain plafon pembiayaan, fasilitas MLT juga memberikan keuntungan berupa skema bunga yang lebih ringan dan tenor pembiayaan yang panjang. Untuk KPR, misalnya, jangka waktu kredit dapat mencapai maksimal 30 tahun, sedangkan PRP maksimal 15 tahun.
Menurut Fauzan, fasilitas tersebut dapat menjadi salah satu solusi bagi pekerja yang ingin memiliki hunian namun masih menghadapi tantangan dalam menyediakan uang muka maupun memperoleh pembiayaan rumah.
“Kami mengajak peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di wilayah Bekasi Kota, untuk mengenal dan memanfaatkan program MLT ini. Bagi pekerja yang memiliki rencana membeli rumah, merenovasi rumah, atau membutuhkan pembiayaan uang muka, MLT dapat menjadi salah satu pilihan yang bisa dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan dan kemampuan masing-masing,” jelasnya.
Untuk memperoleh fasilitas MLT, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun, aktif dan tertib membayar iuran, serta memenuhi persyaratan kepesertaan dan ketentuan dari bank penyalur. Persyaratan lainnya juga mencakup ketentuan terkait kepemilikan rumah serta persyaratan yang ditetapkan oleh bank dan regulator.
Fauzan menambahkan, edukasi mengenai MLT akan terus dilakukan agar peserta semakin memahami bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat yang luas bagi kesejahteraan pekerja.
“Kami berharap peserta tidak hanya mengetahui program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga memahami berbagai manfaat yang dapat mereka akses. Dengan begitu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan nilai tambah bagi pekerja dan keluarganya, termasuk dalam mewujudkan kebutuhan hunian yang layak,” tambah Fauzan.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi dan memberikan informasi mengenai manfaat program kepada peserta. Dengan semakin banyak peserta yang memahami dan memanfaatkan berbagai layanan yang tersedia, diharapkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat turut mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja secara menyeluruh.
Peserta yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai program MLT dapat mengakses informasi melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan maupun datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi dan arahan sesuai ketentuan yang berlaku. (oke)











