Berita Bekasi Nomor Satu

Empat OPD Pemkab Bekasi Tunggak Tindak Lanjut BPK

Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, Hudaya

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Inspektorat Kabupaten Bekasi mencatat masih ada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum menyelesaikan tindak lanjut atas opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Padahal, tenggat 60 hari yang diberikan BPK berakhir pada 21 Agustus 2026.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan pihaknya masih melakukan pendampingan dan verifikasi ke lapangan. Namun, hingga Rabu (26/8), proses tersebut belum sepenuhnya rampung.

“Ada empat OPD yang belum menyelesaikan,” kata Hudaya.

Ia belum bersedia merinci nama-nama OPD tersebut karena proses verifikasi dan konfirmasi masih berlangsung.

“Nanti setelah selesai seluruhnya kami akan lapor pimpinan dulu untuk kebijakan lebih lanjut,” ujarnya.

Hudaya menegaskan, sesuai ketentuan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan penjelasan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Jika tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu tersebut, maka ada konsekuensi hukum.

“Jika rekomendasi/temuan BPK tidak ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari, maka ada konsekuensi hukum. Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan kepegawaian,” tegasnya.

Sanksi administratif, kata Hudaya, dapat berupa teguran tertulis hingga penurunan jabatan, tergantung tingkat kelalaian dan kebijakan pimpinan daerah.

Saat ini, Inspektorat masih fokus melakukan verifikasi lapangan terhadap empat OPD tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti, baik melalui pengembalian kerugian negara, perbaikan sistem, maupun pemenuhan kelengkapan administrasi.

“Belum selesai seluruhnya. Kami masih turun ke lapangan. Setelah semua clear baru kami laporkan ke pimpinan untuk arahan sanksi,” kata Hudaya.

Ia mengimbau seluruh OPD segera menyelesaikan rekomendasi BPK. Keterlambatan tidak hanya berpengaruh terhadap penilaian laporan keuangan, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

Dengan sisa waktu yang ada, Inspektorat berharap empat OPD tersebut segera menuntaskan seluruh rekomendasi BPK agar Kabupaten Bekasi dapat terhindar dari sanksi dan mempertahankan opini WTP. (and)