RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi dikabarkan telah membalas surat Pemerintah Kecamatan Bekasi Selatan terkait status lahan di pinggir Kali Bekasi, kawasan Perumahan Pondok Mitra Lestari (PML).
Surat tersebut dinilai menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Bekasi hingga Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) untuk segera menindaklanjuti pembangunan tanggul di lokasi tersebut.
Pasalnya, masih adanya bagian tanggul Kali Bekasi yang belum terbangun membuat warga PML resah. Mereka bahkan mengancam melakukan class action jika persoalan tersebut terus berlarut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, memastikan persoalan yang sebelumnya beberapa kali difasilitasi Komisi II itu kini mulai menunjukkan progres. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, di antaranya BPN, Kecamatan Bekasi Selatan, serta perwakilan warga PML.
“Kemarin pak Kakan (kepala kantor BPN) menyampaikan bahwa surat dari kecamatan Bekasi Selatan sudah dijawab dengan melampirkan peta tanah yang menjadi objek pembangunan tanggul sementara,” katanya kepada Radar Bekasi, Minggu (30/8/2026).
BACA JUGA: Warga PML Bakal Tempuh Class Action jika Status Lahan Tanggul Kali Bekasi Tak Kunjung Jelas
Menurutnya, peta tersebut menjelaskan status lahan yang berada di pinggir Kali Bekasi. Komisi II juga telah berkomunikasi dengan Camat Bekasi Selatan untuk menindaklanjuti surat dari BPN.
Rencananya, tindak lanjut surat tersebut akan dibahas pada hari ini, Senin (31/8/2026) di tingkat kecamatan bersama sejumlah pihak, termasuk Dinas Tata Ruang (Distaru) dan Satpol PP. Salah satu pembahasannya untuk menertibkan bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah.
“Yang mana disitu ada beberapa bangunan yang memang harus ditertibkan. Warga PML sendiri saya sudah update dengan perwakilannya, sehingga mereka tidak perlu melakukan clash action,” ungkapnya.
Baik Komisi II maupun warga PML, secara paralel juga akan berkomunikasi dengan BBWSCC terkait dengan pembangunan tanggul setelah status telah dipastikan clear and clean.
Saat ini, kata dia, Komisi II menunggu hasil rapat tindaklanjut yang dilakukan di tingkat kecamatan. Latu meyakinkan pihaknya akan memantau setiap perkembangan hingga pembangunan tanggul berjalan.
Ia menekankan bahwa komisi II akan bersikap tegas jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti dan dibiarkan berlarut.
“Kalaupun sudah ada surat dari BPN, sudah jelas clear and clean, tapi tidak ada tindaklanjutnya atau pemerintah kota tidak memfollow up yang menjadi kewajibannya pasti kita akan panggil lagi di komisi dua, kalau ini berlarut-larut lagi,” tambahnya. (sur)









