RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) melakukan persiapan penataan akses kendaraan di kawasan Gedung Olahraga (GOR) Kota Bekasi. Penataan ini dilakukan dengan memasang bollard hidrolik atau tiang pembatas jalan otomatis di akses masuk utama area kompleks olahraga tersebut.
Sekretaris UPTD Pengelola GOR Kota Bekasi, Solihin, menjelaskan, pemasangan sistem ini bertujuan untuk menertibkan sekaligus menata sistem perparkiran kendaraan di kawasan GOR, khususnya menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2026.
”Tujuannya agar kendaraan tidak ada lagi yang parkir sembarangan di area dalam GOR. Semua kendaraan nantinya akan diarahkan penuh ke gedung parkir yang sudah disediakan,” ujar Solihin saat dikonfirmasi Radar Bekasi pada Rabu (2/9/2026).
Dengan diterapkannya skenario operasional tersebut, akses keluar-masuk kendaraan saat Porprov nanti hanya akan dibuka satu pintu melalui Jalan Ahmad Yani. Sementara itu, akses kendaraan dari arah Jalan Guntur rencananya akan ditutup total.
“Jadi rencananya itu kan satu pintu dari depan, dari Ahmad Yani saja. Yang di Jalan Guntur-nya ditutup rencananya,” jelasnya.
BACA JUGA: Komisi II Pelototi Pembangunan Venue Porprov, Pastikan Sesuai Target
Sementara itu, Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi, menuturkan pemasangan bollard hidrolik selain difungsikan untuk menertibkan area parkir, juga membatasi akses kendaraan agar tidak memasuki area tertentu di kawasan GOR Terpadu.
“Pemasangan bollard hidrolik itu bertujuan untuk membatasi kendaraan supaya tidak masuk ke area antara shelter terpadu dengan area gate,” ujar dia melalui keterangannya, Minggu (23/8/2026).
Menurutnya, keberadaan sistem bollard hidrolik ini dapat menjadi salah satu upaya pengamanan kawasan dan menjaga ketertiban lalu lintas menjelang pelaksanaan Porprov November mendatang, yang nantinya akan digunakan juga dalam berbagai kegiatan olahraga dan pelayanan publik.
“Pemasangan bollard hidrolik sebagai bagian kenyamanan dan penataan, agar para pengunjung tertib ketika membawa kendaraan bermotor dan tidak melintas sembarangan di sekitar lokasi,” jelasnya. (zak)











