Berita Bekasi Nomor Satu

PKL Jalan M Yamin Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Tolak Relokasi Tanpa Dialog

Ratusan pedagang bersama elemen pemuda dan mahasiswa mendatangi Gedung DPRD Kota Bekasi di Jalan Chairil Anwar untuk menuntut adanya solusi yang adil terkait rencana pemindahan lokasi usaha ke Jalan Insinyur H. Juanda, Rabu (2/9/2026). FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) Jalan Prof M Yamin, kawasan Pasar Baru Kota Bekasi, menuai penolakan. Ratusan pedagang bersama elemen pemuda dan mahasiswa mendatangi Gedung DPRD Kota Bekasi di Jalan Chairil Anwar untuk menuntut adanya solusi yang adil terkait rencana pemindahan lokasi usaha ke Jalan Insinyur H. Juanda, Rabu (2/9/2026).

Aksi tersebut tidak ditujukan untuk menolak penataan maupun relokasi pedagang. Namun, massa mempersoalkan mekanisme pemindahan yang dinilai belum memberikan ruang cukup bagi PKL untuk menyampaikan aspirasi dan bernegosiasi mengenai lokasi baru.

Koordinator lapangan aksi, Jammes Abarua, mengatakan keberatan pedagang lebih berkaitan dengan proses relokasi yang dianggap belum mengakomodasi kepentingan mereka. Menurutnya, pemerintah perlu mendengarkan langsung suara pedagang sebelum mengambil keputusan.

Jammes menilai relokasi tidak bisa dipandang hanya sebagai persoalan pemindahan tempat berjualan. Sebab, keberadaan lapak menjadi sumber penghasilan bagi pedagang untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.

“Kami tidak menolak relokasi. Tetapi jangan memindahkan rakyat tanpa mendengarkan suara rakyat. Di balik setiap lapak ada keluarga yang menggantungkan hidup,” tegas Jammes dalam aksi tersebut.

Ia turut mempertanyakan mekanisme penentuan lokasi relokasi yang melibatkan PT Mitra Patriot (PTMP) dan PT BETA. Jammes menyebut para PKL Jalan Yamin belum mendapatkan sosialisasi yang dinilai cukup dari PT BETA mengenai rencana pemindahan tempat usaha.

“Kalau memang ini penataan, maka harus ada dialog. Jangan sampai penataan justru menjadi pemaksaan. Pedagang harus dilibatkan dalam menentukan solusi karena mereka yang akan menjalani dan merasakan dampaknya,” ujarnya.

Tak hanya proses relokasi, Jammes juga menyoroti peran Wali Kota Bekasi yang berkedudukan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PT Mitra Patriot. Ia mempertanyakan keterlibatan pemerintah daerah dalam merespons keresahan pedagang yang terdampak rencana pemindahan.

“Wali Kota sebagai KPM jangan bisu. Ketika pedagang resah, ketika masa depan usaha mereka tidak jelas, pemerintah harus hadir. Jangan sampai rakyat berteriak, tetapi pemimpinnya justru diam,” kata Jammes.

Menurut Jammes, kapasitas Wali Kota sebagai KPM seharusnya dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk turun langsung mencari jalan keluar. Penyelesaian persoalan antara PKL, BUMD, dan pihak pengelola, kata dia, harus ditempuh melalui komunikasi terbuka dan mekanisme yang tidak merugikan pedagang.

Dalam aksi tersebut, massa juga mendorong DPRD Kota Bekasi menggunakan fungsi pengawasan untuk membantu menyelesaikan polemik relokasi PKL Jalan Yamin. Mereka meminta lembaga legislatif tidak hanya menerima aspirasi, tetapi ikut mendorong penyelesaian bersama seluruh pihak terkait.

Para pedagang dan elemen pendukung aksi mendesak DPRD Kota Bekasi membuka ruang negosiasi serta memperjuangkan keberlangsungan usaha PKL. Mereka juga meminta DPRD memanggil Wali Kota Bekasi selaku KPM, PT Mitra Patriot, dan PT BETA untuk membahas persoalan relokasi secara terbuka.

Jammes menegaskan, tuntutan pedagang bukan untuk memperoleh perlakuan khusus dari pemerintah. Mereka hanya menginginkan proses relokasi yang transparan, komunikasi dua arah, serta keputusan yang tetap mempertimbangkan keberlangsungan mata pencaharian PKL.

BACA JUGA: Pengelola Pasar Baru Bekasi Koordinasi Polres Usut Dugaan Pungli 

“Pedagang bukan musuh pemerintah. Mereka adalah warga yang sedang mencari nafkah. Kota memang boleh ditata, tetapi jangan sampai perut rakyat yang ditata dan sumber penghidupannya justru dihancurkan,” ungkapnya.

Ia berharap DPRD Kota Bekasi segera mengambil langkah nyata dengan mempertemukan pedagang, pemerintah daerah, BUMD, dan pihak pengelola. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan keputusan konkret, bukan sekadar penampungan aspirasi.

“Jangan biarkan rakyat berjalan sendiri menghadapi persoalan ini. Kami datang ke DPRD bukan untuk meminta belas kasihan, tetapi untuk meminta keberpihakan dan penyelesaian yang adil,” pungkas Jammes Abarua.

Lebih lanjutk para PKL bersama unsur gabungan dengan mahasiswa menyampaikan lima tuntutan sebagai, berikut:

1. Meminta DPRD Kota Bekasi memberikan solusi yang adil, terbuka, dan melalui proses negosiasi bagi PKL Jalan Yamin, Pasar Baru Kota Bekasi.

2. Meminta DPRD Kota Bekasi segera memperjuangkan nasib dan keberlangsungan usaha PKL Jalan Yamin, agar pedagang tidak dibiarkan menghadapi ketidakpastian seorang diri.

3. Meminta DPRD Kota Bekasi segera memanggil Wali Kota Bekasi selaku KPM, PT Mitra Patriot (PTMP), dan PT BETA untuk membuka persoalan ini secara transparan serta mencari penyelesaian yang tidak merugikan para pedagang.

4. Meminta Wali Kota Bekasi selaku KPM tidak lagi diam terhadap persoalan PKL Jalan Yamin dan segera turun tangan mencari penyelesaian yang adil.

5. Meminta proses relokasi dilakukan melalui sosialisasi, dialog, negosiasi, dan kesepakatan yang jelas, bukan melalui keputusan sepihak yang membuat pedagang merasa dipaksa.

(zak)