Berita Bekasi Nomor Satu

Bapenda Kabupaten Bekasi Kejar Kekurangan Target Pajak Rp1,2 Triliun, Hadapi Tantangan Larangan Reklame di Jalan Provinsi

ILUSTRASI: Pengendara melintasi Jalan Cikarang Cibarusah yang berstatus Jalan Provinsi di Cikarang Selatan, Selasa (15/9). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi harus bekerja ekstra untuk mengejar target penerimaan pajak daerah tahun ini. Hingga 15 September 2026, realisasi pajak daerah baru mencapai sekitar Rp2,6 triliun dari target Rp3,8 triliun.

Dengan demikian, masih terdapat kekurangan sekitar Rp1,2 triliun yang harus dikejar Bapenda dalam waktu tiga bulan sebelum tutup tahun.

Upaya mengejar target tersebut menghadapi tantangan setelah adanya kebijakan Gubernur Jawa Barat yang melarang pemasangan reklame di sepanjang jalan provinsi. Kebijakan tersebut berdampak pada potensi penerimaan pajak reklame Kabupaten Bekasi.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan terdapat sekitar 1.000 titik reklame yang berpotensi terdampak kebijakan tersebut. Potensi penerimaan pajak yang hilang diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta.

“Potensi yang hilang dari pajak reklame ada sekitar seribu titik, kalau kisarannya sekitar Rp800 juta. Namun, itu karena kebijakan. Kami hanya mengikuti dan menjalankan kebijakan tersebut,” kata Iwan, Selasa (15/9).

Meski larangan telah diberlakukan, reklame yang sudah memiliki izin dan membayar pajak sebelum kebijakan tersebut diterapkan tidak langsung ditertibkan. Reklame tetap diperbolehkan berdiri hingga masa izin berakhir.

“Kebijakan larangan reklame sudah dijalankan dan kami juga sudah rapat dengan dinas perizinan. Namun, kalau sudah berdiri tetap berdiri sampai masa waktunya habis. Izin dan pajak reklame ini hanya pertahun,” jelasnya.

Untuk mengejar kekurangan penerimaan, Bapenda menyiapkan sejumlah strategi. Langkah tersebut mencakup perluasan basis wajib pajak, pendataan wajib pajak baru, penggalian potensi penerimaan hingga optimalisasi sektor retribusi daerah.

“Langkah ke depannya ada optimalisasi semua itu, baik dari peningkatan secara ekstensifikasi, penambahan wajib pajak, penjaringan data wajib pajak baru, kita giatkan dengan pendataan-pendataan,” katanya

Strategi intensifikasi juga dilakukan pada sejumlah sektor pajak. Bapenda tengah menyiapkan penyesuaian nilai air tanah melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Iwan menyebut nilai air tanah yang menjadi dasar pengenaan pajak akan dinaikkan dari sekitar Rp700 menjadi Rp1.700. Penerapannya masih menunggu proses perizinan dari pemerintah pusat.

“Untuk air tanah kita buatkan Perbup sekarang, disesuaikan dengan nilainya, dari Rp700 jadi Rp1.700. Mudah-mudahan bisa diberlakukan tahun ini,” ujarnya.

Sementara itu, capaian sejumlah sektor pajak masih menjadi perhatian Bapenda. Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah mencapai sekitar 91-92 persen. Adapun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) baru berada di kisaran 57,52 persen.

“Kalau PBB insyaallah bisa 100 persen, bahkan lebih. Sekarang sudah sampai 91 atau 92 persen. BPHTB ini baru 57,52 persen,” jelasnya.

Menurut Iwan, penerimaan BPHTB sangat bergantung pada transaksi sehingga realisasinya tidak selalu stabil. Kondisi tersebut juga dipengaruhi kebijakan pembebasan BPHTB untuk program tertentu.

Bapenda mengandalkan operasi gabungan, operasi khusus hingga penelusuran wajib pajak untuk menggenjot penerimaan. Kecamatan dan petugas penelusur turut dilibatkan dalam upaya tersebut.

“Sekarang ada Opsgab, ada Opsus, ada penelusuran. Kita libatkan kecamatan termasuk petugas penelusur,” katanya.

Selain pajak, Bapenda mendorong 16 organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi daerah. Retribusi tersebut berasal dari berbagai pelayanan kepada masyarakat, mulai dari parkir, penggunaan GOR, sewa alat berat, pelayanan kesehatan, pasar hingga pemanfaatan aset daerah.

“Jadi tidak hanya mengandalkan sektor pajak. Kalau dengan retribusi kan ada pelayanan yang diberikan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Iwan mengatakan sejumlah aset daerah yang disewakan juga dapat menjadi sumber pendapatan. Pemanfaatan gedung dan fasilitas olahraga yang dikelola pemerintah daerah termasuk dalam potensi tersebut.

“Ini tinggal tergantung perangkat daerahnya bisa optimal atau tidak dengan target yang ditentukan. Jangan malah menurun dan hanya mengandalkan pajak,” tegasnya.

Untuk 2026, target penerimaan retribusi dari 16 OPD berada di kisaran Rp400 miliar hingga Rp500 miliar.

“Kalau target kurang lebih sekitar Rp400 sampai Rp500 miliaran untuk target 2026 ini,” katanya.

Berbeda dengan pajak daerah yang pencatatannya dilakukan langsung Bapenda, penerimaan retribusi melalui mekanisme pelaporan dan rekonsiliasi dari masing-masing OPD.

Setoran retribusi dihimpun OPD berdasarkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, kemudian masuk ke pengelolaan keuangan dan direkonsiliasi dengan Bapenda.

“Kalau pajak kami langsung menangani. Kalau retribusi dari dinas-dinas, setelah ada setoran dari masyarakat yang dilayani, baru masuk ke keuangan, kemudian mereka rekonsiliasi dengan kami,” jelas Iwan.

Terkait potensi kebocoran atau ketidaksesuaian laporan penerimaan retribusi, Iwan mengatakan pengawasan di lapangan menjadi kewenangan masing-masing OPD pengelola. Bapenda berperan dalam pencatatan, pembinaan dan rekonsiliasi penerimaan.

“Kalau laporan palsu itu sulit pembuktiannya. Ada rekonsiliasi dengan dinas, keuangan, BPKAD dan kami,” ujarnya.

Bapenda juga melakukan pembinaan secara berkala. Petugas turun ke OPD untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan penerimaan.

“Dari Bapenda setiap bulan selalu ada pembinaan. Petugas kami datang ke dinas untuk klarifikasi,” katanya.

Meski demikian, pengawasan penerimaan di lapangan tetap menjadi tanggung jawab OPD masing-masing.

“Mereka punya kewenangan ke lapangan karena penanggung jawabnya dinas. Di dinas pun pengawasan dan pengendaliannya di dinas. Kami di Bapenda pencatatan,” imbuhnya.

Iwan menegaskan optimalisasi pajak dan retribusi harus berjalan beriringan karena keduanya menjadi bagian penting dalam memperkuat kemampuan fiskal Kabupaten Bekasi.

“Harus sama-sama. Semangatnya untuk meningkatkan PAD bagi Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, mengatakan OPD penghasil perlu memperkuat sinergi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun, upaya tersebut tidak boleh dilakukan dengan membebani masyarakat dan harus dibarengi peningkatan pelayanan publik.

Menurutnya, pelayanan yang semakin baik akan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak maupun retribusi daerah.

“Evaluasi kinerja selalu dilakukan. Namun, yang terpenting aksi kinerja lebih penting. Ketika ada peningkatan kinerja pelayanan publik, pendapatan daerah bisa lebih maksimal,” jelasnya. (and)