RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Selebgram Julia Prastini atau yang lebih dikenal dengan nama Jule tidak ditahan setelah diamankan polisi dalam kasus penyalahgunaan cairan vape yang mengandung etomidate. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, menyatakan Jule akan menjalani proses asesmen dan rehabilitasi.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, interogasi, serta mendalami barang bukti yang ditemukan dalam perkara tersebut.
Menurut Michael, Jule ditempatkan sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika. Karena itu, terhadap dirinya diterapkan proses restorative justice dan bukan penetapan sebagai tersangka seperti tiga orang lain yang turut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Untuk selebgram, karena berdasarkan dari yang pertama barang buktinya yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai, dan juga berdasarkan dari interogasi, berdasarkan penyelidikan-penyelidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice,” ujar Michael, dikutip dari antaranews pada Sabtu (19/9/2026).
Michael mengatakan langkah selanjutnya yang akan dijalani Jule adalah assessment untuk menentukan bentuk penanganan yang sesuai. Setelah proses tersebut, Jule akan menjalani rehabilitasi.
“Jadi Jule itu sebagai pemakai. Dan selanjutnya di-assessment dan kemudian akan nanti direhabilitasi,” kata Michael.
Selama menjalani proses rehabilitasi, penanganan Jule nantinya akan dikoordinasikan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Polisi menegaskan bahwa secara hukum, posisi Jule dalam perkara tersebut merupakan pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika.
Keputusan tersebut berbeda dengan tiga orang lainnya yang ditangkap dalam rangkaian pengungkapan kasus yang sama. Mereka adalah dua perempuan berinisial RR dan RN serta seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial XC.
Kasus penyalahgunaan vape berisi etomidate tersebut terungkap setelah jajaran Satnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan pengembangan penyelidikan.
Petugas awalnya menangkap dua perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 27 cartridge vape yang diketahui mengandung etomidate.
Penyidik kemudian menemukan sejumlah bukti transaksi dan pengiriman barang kepada seorang selebgram. Temuan tersebut menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan pengembangan hingga akhirnya Jule diamankan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (14/9/2026).
“Yang pertama kali ditangkap itu adalah inisial dari RR dan RN, dua perempuan tersebut. Lalu ketika kita melakukan penangkapan, di situ terdapat transaksi maupun bukti pengiriman kepada seorang selebgram,” tutur Michael.
Penyelidikan tidak berhenti setelah penangkapan RR dan RN. Polisi kembali memperoleh informasi mengenai keterlibatan seorang WNA asal China berinisial XC dalam jaringan tersebut.
XC kemudian diamankan petugas dan disebut berperan sebagai bandar utama dalam jaringan pengedaran vape yang mengandung etomidate tersebut.
Dari tangan XC, polisi kembali menyita barang bukti dalam jumlah lebih besar. Sebanyak 71 pieces vape yang berisi etomidate ditemukan dengan model yang disebut serupa dengan barang bukti sebelumnya.
Baca Juga: Kasus Betrand Peto Masuk Babak Baru, Korban Bakal Minta Perlindungan ke LPSK dan Komnas Perempuan
“Dari tangan warga negara asing yang bertindak sebagai bandar utama tersebut, polisi menyita tambahan barang bukti berupa 71 pieces vape berisi etomidate dengan model serupa,” jelas Michael.
Dengan demikian, total terdapat empat orang yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus tersebut. Dari jumlah itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RR dan RN yang disebut berperan sebagai pemasok serta XC yang diduga menjadi bandar utama.
Sementara itu, Jule tidak ditempatkan dalam posisi yang sama dengan ketiga tersangka tersebut. Polisi menyatakan Jule merupakan pengguna atau korban penyalahgunaan sehingga proses terhadap dirinya dilakukan melalui mekanisme restorative justice dan dilanjutkan dengan assessment serta rehabilitasi.
Polisi juga mengungkap bahwa jaringan tersebut diduga telah menjalankan aktivitasnya sejak Juli 2026. Dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut, para pelaku disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp700 ribu untuk setiap cartridge.
Michael menjelaskan pemasaran vape yang mengandung etomidate tersebut dilakukan secara terbatas melalui jaringan pertemanan. Para pelaku tidak memasarkannya secara terbuka, melainkan menggunakan metode dari mulut ke mulut untuk mencari pembeli.
“Diketahui mereka beroperasi sejak bulan Juli dengan keuntungan mencapai sekitar Rp700.000 per cartridge. Pemasaran barang haram ini dilakukan melalui sistem pertemanan dari mulut ke mulut,” ungkapnya.
Polisi masih terus mendalami jaringan peredaran vape yang mengandung etomidate tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Sementara Jule akan menjalani tahapan assessment dan rehabilitasi sesuai hasil penanganan terhadap dirinya sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika. (mna)











