RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kembali membuka lelang aset hasil penyitaan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan. Sebanyak 123 aset dengan nilai total mencapai Rp24,72 miliar ditawarkan kepada masyarakat secara terbuka.
Pelaksanaan lelang ditandai dengan Kick Off Pekan Lelang Serentak 2026 yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II, Kota Bekasi. Proses lelang berlangsung hingga 25 September 2026.
Direktur Lelang DJKN, Syukriah HG, mengatakan pelelangan aset sitaan tidak hanya ditujukan untuk membantu penyelesaian tunggakan pajak. Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk keterbukaan pemerintah dalam memperlihatkan proses pengelolaan aset hasil penyitaan kepada masyarakat.
“Masyarakat sering bertanya aset yang sudah disita itu ke mana, laku lelang berapa, dan berapa yang masuk ke kas negara. Melalui kegiatan ini semua proses dapat diketahui secara terbuka,” tegas Syukriah kepada awak media di Bekasi, Selasa (22/9/2026).
Ia menambahkan, mekanisme lelang tersebut sekaligus menjadi sarana untuk menunjukkan pelaksanaan tugas pemerintah yang dapat dipantau secara terbuka oleh publik.
“Ini menjadi media bahwa pemerintah melaksanakan tugasnya secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Sebanyak 123 aset yang masuk dalam daftar lelang berasal dari penyitaan terhadap 70 wajib pajak. Adapun nilai tunggakan pajak dari para wajib pajak tersebut secara keseluruhan mencapai Rp307,45 miliar.
Barang yang ditawarkan dalam lelang cukup beragam, mulai dari logam mulia dan perhiasan hingga kendaraan, tanah, bangunan, alat berat, serta sejumlah aset persediaan lainnya.
Rinciannya terdiri atas 35 aset berupa logam mulia dan perhiasan, 25 unit mobil, 27 unit sepeda motor, empat unit alat berat, tujuh bidang tanah dan/atau bangunan, serta 25 aset persediaan lainnya.
Dari total aset tersebut, sebanyak 22 aset berasal dari hasil penyitaan Kanwil DJP Jawa Barat I dengan nilai limit Rp1,54 miliar. Kemudian 29 aset berasal dari Kanwil DJP Jawa Barat II dengan nilai limit Rp17,63 miliar, sedangkan 72 aset lainnya berasal dari Kanwil DJP Jawa Barat III dengan nilai limit Rp5,53 miliar.
Syukriah memastikan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses lelang. Seluruh tahapan dilakukan melalui sistem elektronik sehingga peserta dapat mengikuti mekanisme penawaran secara terbuka.
“Setiap orang berhak menjadi peserta lelang. Setelah menyetorkan uang jaminan dan mendapatkan virtual account, masyarakat dapat mengajukan penawaran dalam rentang waktu yang telah ditentukan,” jelas Syukriah.
Tingginya aktivitas lelang di Jawa Barat juga tercermin dari jumlah permohonan yang ditangani DJKN. Dalam setahun, hampir 38 ribu permohonan lelang diproses di wilayah Jawa Barat dengan dukungan 39 pejabat lelang.
Sementara secara nasional, jumlah layanan lelang yang telah ditangani hingga Agustus 2026 mencapai sekitar 235 ribu layanan. Angka tersebut menunjukkan besarnya aktivitas lelang sebagai salah satu instrumen transaksi ekonomi.
Kemenkeu berharap pemanfaatan sistem digital dalam layanan lelang dapat terus memperluas akses masyarakat. Selain mendukung pemulihan penerimaan negara, digitalisasi juga diharapkan membuat masyarakat semakin memahami bahwa lelang merupakan mekanisme transaksi yang resmi, aman, dan memiliki kepastian hukum. (zak)











