Berita Bekasi Nomor Satu

Wapres Gibran Kembali Digugat, Pemohon Minta MPR Pilih Wapres Baru

Gambar Ilustrasi AI

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kursi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali diguncang persoalan hukum. Hampir dua tahun setelah dilantik mendampingi Presiden Prabowo Subianto, keabsahan pencalonan putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo itu kini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bukan sekadar soal selembar ijazah, perkara ini menyeret kembali pertanyaan mengenai bagaimana syarat pendidikan Gibran dinyatakan memenuhi ketentuan pencalonan pada Pemilu 2024.

Gugatan diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Perkara tersebut teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK kemudian membuka kembali ruang pemeriksaan perkara yang diajukan jauh setelah tahapan Pilpres 2024 berakhir.

Dalam petitumnya, pemohon bahkan meminta konsekuensi paling jauh jika dalil mereka dikabulkan,  Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.

Tak berhenti di sana. Pemohon meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden.

BACA JUGA : Elektabilitas Partai Teratas Berdasarkan Survei, DPC Gerindra Bekasi Sumringah

“Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi petitum ketujuh permohonan.

Artinya, apabila seluruh permohonan dikabulkan sesuai tuntutan pemohon, perkara ini tidak hanya berbicara tentang status administratif Gibran. Dampaknya dapat merembet langsung ke komposisi kepemimpinan nasional.

Bukan Sekadar Soal Ijazah

Denny Indrayana menegaskan, inti perkara yang diajukan ke MK bukan semata-mata mempertanyakan keberadaan ijazah Gibran.Menurut Denny, persoalan yang lebih mendasar adalah dugaan cacat dalam proses pemenuhan persyaratan administratif pencalonan.

“Yang kami soal di Mahkamah Konstitusi ini bukan semata-mata tentang ada atau tidak ijazahnya Gibran Rakabuming Raka. Bukan semata-mata itu,” kata Denny dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Ia bahkan membawa perkara tersebut ke ranah dugaan manipulasi administratif.“Apakah Gibran sebagai cawapres itu patut diduga tidak hanya syarat pendidikannya cacat administratif, tapi juga cacat manipulatif yang TST, terstruktur, sistematis, terencana,” ujarnya.

Denny mempersoalkan dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran. Ia mengklaim dokumen pendukung yang digunakan untuk menerbitkan surat keterangan penyetaraan tidak pernah ditunjukkan kepada publik.

“Syarat administratifnya sederhananya semua dokumen untuk menyetarakan pendidikan yang keluar dalam bentuk suket 6 Agustus 2019 itu tidak pernah ada, tidak pernah ditunjukkan,” tegasnya.

Dalil tersebut berkaitan dengan perjalanan pendidikan Gibran sebelum memasuki pendidikan tinggi. Berdasarkan catatan KPU, Gibran pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, mulai 2002 hingga 2004. Setelah itu ia melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Australia.

Titik persoalan kemudian mengerucut pada surat keterangan Kementerian Pendidikan pada 2019 yang menyatakan pendidikan Gibran di UTS Insearch setara dengan pendidikan tingkat SMK di Indonesia.

Pemohon mempertanyakan dasar penerbitan surat tersebut dan proses administrasinya. Persoalan itu kini harus diuji di ruang sidang, bukan sekadar menjadi perdebatan di ruang publik.

“Tidak ada terlambat untuk melakukan koreksi apalagi menyangkut daulat rakyat. Kita harus tegakkan konstitusi kita karena suara kita itu suara yang merepresentasikan the sovereignty of the people, kedaulatan rakyat,” pungkas Deny.

KPU Balik Serang

KPU tidak tinggal diam. Dalam persidangan Rabu (23/9), kuasa hukum KPU, Saleh, justru menyerang dari sisi kewenangan lembaga yang menangani perkara.

KPU menilai persoalan syarat pendidikan Gibran merupakan sengketa proses pemilu. Karena itu, menurut KPU, forum yang semestinya menangani persoalan tersebut adalah Bawaslu, bukan MK melalui perkara perselisihan hasil pemilu.

“Dalam perkara ini, terdapat satu persoalan mendasar bahwa objek yang dijadikan dasar permohonan mengenai persyaratan cawapres tahun 2024 masuk dalam kategori sengketa proses, yang harus diselesaikan Bawaslu,” ujar Saleh dalam persidangan.

KPU merujuk Pasal 460 dan Pasal 461 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai dasar kewenangan Bawaslu.KPU juga menyatakan tidak pernah menerima informasi bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran dilaporkan kepada Bawaslu selama tahapan Pilpres 2024.

“Tidak adanya laporan, temuan, dan tanggapan masyarakat, termasuk dari Pemohon I sampai Pemohon XII sebagai dasar bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan sengketa proses sejak tanggal pencalonan hingga hari pemungutan suara,” kata Saleh.

Dengan demikian, terjadi benturan argumentasi yang cukup tajam. Pemohon membawa isu pemenuhan syarat konstitusional ke MK, sementara KPU mempersoalkan apakah perkara tersebut memang berada dalam ranah PHPU.

Masa Pendidikan Jadi Titik Api

Persoalan pendidikan Gibran sendiri bukan hanya muncul sekarang. Setelah menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah pertama di Solo, ia tercatat melanjutkan pendidikan ke Orchid Park Secondary School di Singapura.

Selanjutnya, Gibran menempuh pendidikan di UTS Insearch Australia sebelum kemudian melanjutkan pendidikan tinggi di Management Development Institute of Singapore (MDIS).

MDIS pada 1 Oktober 2025 juga pernah memberikan penjelasan resmi mengenai riwayat pendidikan Gibran. Institusi tersebut menyatakan Gibran merupakan mahasiswa penuh waktu dan menyelesaikan program Advanced Diploma yang kemudian berlanjut ke gelar Bachelor of Science (Honours) bidang Marketing melalui University of Bradford.

Namun, keterangan mengenai pendidikan tinggi tersebut bukan titik utama perkara yang kini diperiksa MK. Fokus sengketa berada pada pemenuhan pendidikan yang dipersyaratkan bagi calon wakil presiden sebelum pencalonan pada Pemilu 2024.

Pendukung Gibran Ikut Bereaksi

Gelombang gugatan tersebut turut memancing respons kelompok pendukung Gibran.Ketua Aliansi Gerakan Indonesia Berani (Gibran), Reyhan Restuansyah, justru menyoroti perkara hukum yang pernah dikaitkan dengan Denny Indrayana, yakni dugaan korupsi Payment Gateway.

Reyhan meminta aparat penegak hukum kembali memberikan kepastian mengenai perkara tersebut.“Kasus dugaan korupsi yang menjerat Denny, sudah hampir 11 tahun dia menjadi tersangka tapi belum ada tindakan tegas dari pihak Polri,” kata Reyhan dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9).

Kini bola berada di tangan MK. Sidang lanjutan pada Rabu (23/9) membahas jawaban Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait. Agenda tersebut menjadi tahap penting untuk menguji apakah dalil pemohon memiliki pijakan hukum yang cukup untuk membawa perkara ini menuju pemeriksaan lebih jauh.(mif/jpc/net)