Berita Bekasi Nomor Satu

Pengamat Soroti Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Bakal Ngantor di RW Mulai 2027, Berpotensi Jadi Pemborosan

Peneliti dan Pengamat Kebijakan Publik Institute for Development Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rencana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi berkantor di lingkungan RW berpotensi membuka akses lebih lebar terhadap persoalan warga. Namun, di balik manfaat tersebut, Pemkot Bekasi harus menghitung konsekuensi anggaran dan memastikan setiap persoalan yang ditemukan benar-benar dipilih berdasarkan kebutuhan, bukan pertimbangan politik.

Peneliti dan Pengamat Kebijakan Publik Institute for Development Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro menilai, kehadiran kepala daerah di tengah warga dapat menjadi cara untuk menangkap aspirasi sekaligus menemukan gagasan baru dari lapangan.

“Menurutku baik, untuk menangkap berbagai aspirasi di masyarakat, sekaligus bisa menumbuhkan ide-ide baru,” ungkap Riko.

Namun, efektivitas program tersebut perlu diimbangi dengan perhitungan biaya. Dengan jumlah RW di Kota Bekasi yang mencapai lebih dari seribu, kegiatan tatap muka di setiap lingkungan berpotensi menyedot anggaran apabila tidak dirancang dengan skema yang efisien.

“Kalau jumlah RW lebih dari seribu tentu akan menyedot anggaran cukup banyak dalam kegiatan tersebut. Alangkah baiknya itu dijadikan bahan perhatian pula, karena semua juga ada pembiayaan,” ucapnya.

Karena itu, menurut Riko, Pemkot Bekasi perlu menyiapkan pola pengumpulan aspirasi yang tidak mengharuskan kepala daerah mendatangi seluruh RW satu per satu.

Pemerintah kelurahan dapat dimanfaatkan sebagai simpul untuk menghimpun persoalan warga. Aspirasi tersebut kemudian dapat dikonsolidasikan melalui forum RT dan RW sehingga informasi yang diterima kepala daerah lebih terstruktur.

“Berikutnya tentu ada forum RT dan RW. Setelah dilaksanakan dengan jejaring kelurahan, alangkah baiknya untuk menyeimbangkan informasi melibatkan jejaring forum RW,” ujarnya.

Skema tersebut sekaligus dapat menjadi mekanisme untuk menguji kembali informasi yang diterima pemerintah. Dengan demikian, persoalan yang muncul di satu wilayah tidak langsung diterjemahkan menjadi kebijakan sebelum diverifikasi dan dibandingkan dengan kebutuhan wilayah lainnya.

Alternatif lain, kata Riko, kepala daerah dapat membuat forum khusus yang digelar secara berkala dengan melibatkan perwakilan RW. Pertemuan tidak harus dilakukan setiap saat, tetapi dikonsolidasikan berdasarkan wilayah kecamatan.

“Pertemuannya cukup satu tahun dua kali atau empat kali. Periode pertama terdiri dari beberapa kecamatan, nanti periode kedua pindah ke kecamatan-kecamatan lain. Dengan demikian lebih terkonsolidasi dan jumlah pertemuannya tidak terlalu banyak,” katanya.

Selain efisiensi anggaran, Riko mengingatkan persoalan yang ditemukan saat kepala daerah turun ke RW harus disusun berdasarkan skala prioritas yang jelas.

Menurutnya, ukuran prioritas semestinya ditentukan berdasarkan kebutuhan pembangunan dan kajian teknokratis. Hal itu penting agar program tidak dipersepsikan sekadar sebagai agenda politik.

“Pemerintah harus berani fair juga, bahwa pernyataan prioritas itu bukanlah prioritas atas pertimbangan politik, tapi atas pertimbangan teknokratis,” tegasnya. (sur)