RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan penjelasan terkait sejumlah temuan dalam inspeksi di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor. Salah satunya mengenai keberadaan kulkas yang ditemukan berisi minuman beralkohol.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sementara terhadap sejumlah barang dan fasilitas yang menjadi perhatian dalam inspeksi tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan status serta kepemilikan barang yang ditemukan.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, televisi, perabotan rumah tangga, sofa, spring bed, serta kulkas berisi 3 botol wiski dan 1 botol bir merupakan barang milik pribadi Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban,” kata Mashudi saat rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Ia mengklaim, barang-barang tersebut bukan merupakan fasilitas yang disediakan Lapas Cibinong untuk warga binaan. Hal itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sementara terhadap petugas Lapas.
Mashudi juga memberikan penjelasan mengenai adanya bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin yang terlihat di ruang yang menjadi objek inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI. Menurut dia, benda tersebut memiliki riwayat berbeda dengan sejumlah perabot yang ditemukan di lokasi.
BACA JUGA: Kemenimipas Nonaktifkan Kalapas Cibinong dan Empat Pejabat Lain Buntut Temuan Fasilitas Mewah
“Sementara bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan,” ujar Mashudi.
Selain barang-barang tersebut, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah bangunan yang selama ini disebut sebagai rumah dinas atau mess pegawai. Ditjen PAS mencatat terdapat 16 unit bangunan yang berada di area tersebut.
“Terkait rumah dinas/mess pegawai, terdapat 16 unit, terdiri atas 3 unit yang tercatat dalam SIMAK-BMN dan 13 yang berada di bantaran Sungai Ciliwung,” jelas Mashudi.
Keberadaan 13 bangunan yang belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) juga menjadi bagian dari pendalaman. Ditjen PAS masih menelusuri aspek administrasi serta status aset bangunan tersebut.
“Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK-BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan. Pilihan tindak lanjut akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” tutur Mashudi.
Pemeriksaan juga menyasar area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), termasuk bangunan yang sebelumnya dinilai menyerupai penginapan kontainer. Ia menegaskan, bangunan tersebut memiliki fungsi operasional yang berkaitan dengan kegiatan di area SAE.
“Terkait area SAE, bangunan yang dinilai menyerupai penginapan kontainer merupakan kantor operasional kegiatan penggemukan sapi yang dibangun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026, serta mess/wisma peristirahatan pegawai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2017,” ungkap Mashudi.
Sementara itu, fasilitas yang diduga sebagai simulator golf juga telah diperiksa. Berdasarkan pengecekan sementara, area tersebut disebut bukan fasilitas simulator golf, melainkan bagian yang tengah dipersiapkan untuk kebutuhan loker.
“Area yang diduga simulator golf, berdasarkan pemeriksaan sementara merupakan fasilitas yang sedang disiapkan menjadi loker. Sedang lahan SAE yang digunakan sebagai tempat parkir merupakan alternatif ketika area parkir utama penuh,” beber Mashudi.
Mashudi turut membantah temuan mengenai dugaan adanya jalur tikus di lingkungan Lapas Cibinong. Menurut dia, pengecekan langsung di lapangan tidak menemukan jalur sebagaimana yang diduga sebelumnya.
“Terkait dugaan adanya jalur tikus, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan langsung di lokasi, tidak ditemukan adanya jalur tikus. Areal tersebut dikelilingi oleh aliran Sungai Ciliwung,” tegas Mashudi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut belum menjadi hasil akhir. Pemeriksaan dan investigasi masih dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya, termasuk menyangkut status aset dan pemanfaatan bangunan yang belum tercatat dalam SIMAK-BMN.
“Perlu kami tegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sementara. Proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung, sehingga langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap,” pungkasnya. (jpc)











