Berita Bekasi Nomor Satu

Massa Geruduk Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Desak Pembatalan Sertipikat

DEMO: Puluhan massa menggeruduk Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Senin (28/9/2026). FOTO: SURYA BAGUS/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Pertanahan Kota Bekasi digeruduk massa. Mereka menyuarakan dugaan penerbitan sertipikat tanah yang dinilai cacat hukum di wilayah Jatiasih serta mendesak agar sertipikat tersebut segera dibatalkan.

Dugaan praktik mafia tanah ini disebut melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial K yang menjabat sebagai camat di wilayah Jakarta Timur.

Perwakilan massa, Andreas, menyampaikan pihaknya telah mengantongi bukti berupa data-data yang diduga palsu dalam kasus yang telah berjalan selama dua tahun terakhir. Ia meminta Kantor Pertanahan Kota Bekasi segera bertindak.

“Makanya harus sesegera mungkin, karena sudah terjadi sertipikat, di lokasi itu ada lima yang sudah jadi sertipikat, empat dalam proses, yang lainnya belum. Nah ini jangan sampai yang lainnya ini dinaikkan jadi sertifikat,” ungkapnya, Senin (28/9/2026).

Setelah ditelusuri, oknum ASN berinisial K tersebut menurut Andreas memiliki dua KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama yang berbeda.

Pihaknya juga menelusuri aktivitas jual beli tanah dengan warga yang tinggal di Pondok Bambu atas nama Hj Asmani. Hasilnya, keluarga atau ahli waris mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli, bahkan tidak memiliki tanah di wilayah Jatiasih.

“Bahkan transaksi di notaris pun tidak pernah ada, pemalsuannya sudah jelas,” ucapnya.

Massa meminta sertipikat yang telah terbit dibatalkan. Andreas juga menyampaikan pihaknya tidak akan berhenti menyuarakan kasus tersebut di Kantor Pertanahan Kota Bekasi.

“Saya tidak berhenti sampai disini, kalau tidak diproses kita ke kementerian ATR/BPN,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Suyono, Syamsuardi, menyampaikan warga telah menempati lahan seluas 1.800 meter persegi itu selama lebih dari 20 tahun. Namun, warga tiba-tiba diusir dengan alasan lahan tersebut telah dimiliki oleh K yang merupakan ASN.

Penerbitan sertipikat dinilai cacat hukum. Kejanggalan pertama, penerbitan sertipikat tetap berjalan meskipun dugaan penyerobotan lahan tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Kedua, tidak ada Akta Jual Beli (AJB). Terakhir, yang dinilai sangat fatal, ahli waris yang disebut telah menjual lahan mengaku tidak pernah melakukan transaksi, apalagi membubuhkan tanda tangan dalam proses jual beli tersebut.

Setelah bertemu dengan pihak Kantor Pertanahan Kota Bekasi, rencananya pada Kamis mendatang Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi akan mendatangi lokasi.

“Kami selalu kuasa hukum sangat berterimakasih kepada BPN dimana mereka membuka mata dan telinga, bahwa ini ada kesalahan. Kesalahan yang dilakukan terang-terangan oleh pejabat negara,” ungkapnya.

Syamsuardi menyampaikan riwayat tanah tersebut merupakan lahan garapan berdasarkan surat rekomendasi Gubernur Jawa Barat tahun 1977. Status tanah tersebut, kata dia, tiba-tiba dimanipulasi oleh terlapor menjadi tanah adat.

“Maka dari itu kita minta kepada pihak BPN untuk menelusuri siapa yang bermain dibelakang ini. Kami berharap kasus di Kota Bekasi ini bisa ditangani secara cepat,” tambahnya.

Merespons desakan masyarakat tersebut, pihak Kantor Pertanahan Kota Bekasi berjanji akan mengusut permasalahan tersebut.

“Kami akan menangani sesuai dengan aturan, aturan yang kami pedomani adalah ketentuan nomor 21 tahun 2021 tentang penanganan dan penyelesaian kasus sengketa,” ungkap Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Dicky Rizal Samsir Alam.

Pihaknya akan membuat telaah hukum atas kasus ini, kemudian melakukan gelar internal hingga mengeluarkan rekomendasi. Dicky menyampaikan, pihaknya akan mendatangi lokasi untuk melihat langsung kondisi di lapangan.

“Rencana kalau tidak ada halangan InsyaAllah hari kamis kita mau meninjau lokasi, salah satunya melihat penguasaan fisiknya seperti apa,” tambahnya. (sur)