RADARBEKASI.ID,BEKASI- Bupati nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dikabarkan belum mengajukan upaya banding meski sudah melewati batas waktu 14 hari pasca vonis kasus suap ijon proyek dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (14/9) lalu.
Kabar tersebut dipertegas Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Hendrik Liston Sihotang.
Ia mengatakan setelah keputusan, bupati nonaktif diberikan waktu untuk mengajukan banding selama 14 hari. Namun dalam waktu yang sudah ditentukan itu, kata Hendrik, informasi yang mereka terima tidak ada pengajuan banding.
“Kalau dari informasi yang kita dapat, keluarga bupati enggak banding. Itu yang kita dengar,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (30/9).
Setelah ini, Hendrik menegaskan, pihaknya mengikuti mekanisme yang ada perihal pemberhentian dan keputusan Gubernur lainnya. “Masalah pemberhentian dan lain-lain itu keputusan dari Gubernur Jawa Barat, kita ngikutin mekanismenya saja,” ungkapnya.
Begitu pun dari partai, dirinya mengungkapkan, belum ada perintah atau arahan. Sementara untuk posisi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi sudah diisi oleh Pelaksana tugas (Plt), Chaerul Rizky Mantini, yang merupakan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.
“Ya kalau ketua sudah ada Plt. Untuk yang lainnya kita belum bisa mengambil tindakan apapun dari partai. Karena dari partai sendiri belum ada perintah atau arahan harus seperti apa,” ucapnya. (pra)










