Berita Bekasi Nomor Satu

Jumlah Pengajuan PPPK Paruh Waktu Guru di Kabupaten Bekasi Berkurang

Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi, Bonin

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jumlah pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk guru di Kabupaten Bekasi berkurang dari 1.640 menjadi 1.580 orang.

Pengurangan sebanyak 60 orang tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap kinerja dan kedisiplinan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi, Bonin, menyampaikan pengajuan PPPK Paruh Waktu tersebut dijadwalkan ditetapkan pada 1 Oktober 2026.

Skema PPPK Paruh Waktu akan melalui masa validasi dan verifikasi selama satu tahun. Dalam periode tersebut, kinerja, kehadiran, dan kedisiplinan para guru akan terus dipantau.

“Dalam jangka satu tahun divalidasi dan verifikasi terkait kedisiplinan,” kata Bonin.

Bonin menekankan pentingnya disiplin kerja bagi seluruh tenaga pendidik, baik yang berstatus ASN maupun PPPK. Guru dituntut menjadi teladan dalam kedisiplinan. Evaluasi kedisiplinan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kedisiplinan Pegawai.

Menurut dia, pelanggaran kedisiplinan akan menjadi catatan serius dan dapat memengaruhi status kepegawaian.

“Pelanggaran harus disiplin. Evaluasi kehadiran mengundurkan (diri) kurang disiplin oleh sebab itu terdata ada 60 orang yang tidak diperpanjang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bonin menegaskan pengurangan jumlah pengajuan dari 1.640 menjadi 1.580 orang menunjukkan bahwa pihaknya serius menerapkan aturan. Guru yang dinilai kurang disiplin, sering tidak hadir tanpa keterangan, atau memiliki rekam jejak kerja yang buruk tidak akan diakomodir.

“Semangat para guru disiplin kerja. Tujuannya supaya mutu pendidikan Kabupaten Bekasi lebih baik,” pungkasnya. (and)