Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi Alokasikan Rp19,7 Miliar untuk Rehab Sekolah Rusak

ILUSTRASI: Siswa belajar di tembok ruang kelas yang rusak di SDN Sukajadi 03, Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/9). Pemkab Bekasi mengalokasikan anggaran sekitar Rp19,7 miliar dalam APBD Perubahan 2026 untuk merehabilitasi sekolah. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengalokasikan anggaran sekitar Rp19,7 miliar dalam APBD Perubahan 2026 untuk merehabilitasi sekolah yang mengalami kerusakan sedang dan berat.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, mengatakan anggaran tersebut dikhususkan untuk perbaikan ruang kelas. Kebijakan itu diambil setelah pemerintah daerah menetapkan rehab ruang kelas sebagai prioritas.

“Dialokasikan Rp19,7 miliaran pada APBD Perubahan 2026. Namun dikhususkan untuk rehab ruang kelas,” kata Agus, Kamis (1/10).

Menurutnya, anggaran tersebut tidak diperuntukkan bagi pembangunan pagar maupun lapangan sekolah. Rencana yang sebelumnya disiapkan oleh dinas teknis itu telah dialihkan untuk memenuhi kebutuhan perbaikan ruang kelas.

“Memang awalnya ada rencana dinas teknis membangun pemagaran sekolah dan lapangan. Namun hal itu sudah diganti karena yang menjadi prioritas adalah perbaikan ruang kelas,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, menuturkan pihaknya telah mengusulkan perbaikan terhadap 155 sekolah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 sekolah merupakan jenjang SMP.

“Kami berharap pembangunan yang sudah direncanakan dan telah dialokasikan anggarannya bisa berjalan sesuai target. Sehingga fasilitas ruang kelas bisa memberikan kenyamanan dalam proses kegiatan belajar mengajar,” ujarnya.

Imam belum merinci jumlah ruang kelas yang akan diperbaiki melalui APBD Perubahan 2026. Ia menjelaskan, usulan perbaikan mencakup sekolah dengan kategori kerusakan berat, sedang, hingga ringan.

“Rinciannya itu ada kategori rusak berat, sedang, dan ringan. Sebab kami hanya melakukan pengusulan, sedangkan yang membangun adalah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, meminta seluruh program yang telah masuk dalam APBD Perubahan 2026 dapat segera direalisasikan. Terlebih, tahun anggaran 2026 telah memasuki triwulan akhir.

“Waktu tahun ini telah memasuki triwulan akhir. Jangan sampai terjadi kembali kegagalan seperti pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dengan berbagai alasan,” katanya.

Menurut Ade, pembahasan APBD Perubahan telah dilakukan sesuai jadwal sehingga tidak ada alasan bagi dinas teknis untuk tidak memaksimalkan pelaksanaan program yang telah dianggarkan.

“Dalam pembahasan APBD sudah sesuai jadwal. Sehingga para dinas teknis harus memaksimalkan kinerja. Sebab kerusakan sekolah selalu menjadi perhatian, namun kurang maksimal dalam pelaksanaan teknisnya sehingga tidak terlaksana,” pungkasnya. (and)