RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komplotan pelaku pencurian dengan modus “geser tas” yang menyasar seorang warga negara (WN) China di sebuah kedai kopi di AEON Mall Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi.
Empat terduga pelaku diamankan tim gabungan Unit III Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit II Satresmob Bareskrim Polri setelah petugas menelusuri rekaman kamera pengawas dan pergerakan kendaraan yang digunakan saat beraksi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan WN China yang menjadi korban pencurian pada Sabtu (26/9/2026). Rekaman aksi para terduga pelaku yang memanfaatkan kelengahan korban kemudian viral di media sosial.
Dari hasil analisis kamera pengawas dan identifikasi kendaraan, petugas mendapati petunjuk pergerakan kelompok tersebut ke luar wilayah Bekasi.
“Berdasarkan hasil analisis dan pengembangan penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa orang-orang yang dicurigai berada di wilayah Purwakarta,” ungkap Jerico, dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).
BACA JUGA: Lagi Ngopi di Cikarang, Tas Berisi Laptop dan Paspor WN China Dicuri
Lima hari setelah aksi pencurian, pengejaran polisi berujung pada penangkapan para terduga pelaku di Rest Area KM 88B Purwakarta, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Di lokasi tersebut, petugas menghadang dan mengamankan empat pria yang ciri-cirinya sesuai dengan hasil penyelidikan.
Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah kontrakan di Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Di sana, polisi menemukan kendaraan yang diduga digunakan para terduga pelaku saat beraksi.
“Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit kendaraan roda empat berwarna putih yang ciri-cirinya identik dengan kendaraan yang terekam kamera CCTV saat kejadian,” katanya.
Selain kendaraan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu file rekaman CCTV, beberapa unit telepon seluler, tas milik korban, serta pakaian yang dikenakan para terduga pelaku saat beraksi.
“Hasil penyelidikan sementara, para terduga pelaku diduga menggunakan modus yang dikenal sebagai “geser tas”, yakni mengambil tas atau barang milik pengunjung yang diletakkan di atas meja maupun kursi ketika perhatian pemilik barang teralihkan,” terang Jerico.
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan keempatnya dalam aksi serupa di sejumlah pusat perbelanjaan di luar Kabupaten Bekasi. Penelusuran dilakukan terhadap sejumlah lokasi, di antaranya Mall Semanggi dan kawasan Setiabudi di Jakarta Selatan, Summarecon Mall Serpong di Tangerang, PIK 1, The Grand Outlet Karawang, hingga Paskal Shopping Centre Bandung.
“Penyidik masih mendalami setiap lokasi tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa, keterkaitan para terduga pelaku, serta peran masing-masing dalam setiap dugaan aksi pencurian,” tuturnya.
Keempat terduga pelaku kini ditahan di Polres Metro Bekasi dan disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat berada di tempat publik. Barang berharga seperti dompet, ponsel, dan tas diimbau selalu berada dalam jangkauan pengawasan agar tidak menjadi sasaran pencurian. (ris)











