RADARBEKASI.ID, BEKASI – Partai Buruh Kabupaten Bekasi mengancam turun ke jalan jika DPR RI mengesahkan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi lima persen pada Pemilu mendatang. Aksi itu berpotensi melibatkan partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR).
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Exco Partai Buruh Kabupaten Bekasi, Amir Mahfud, mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi lanjutan. Namun, jika ambang batas tersebut tetap ditetapkan sebesar lima persen, aksi demonstrasi menjadi salah satu langkah yang mungkin ditempuh.
“Kalau tetap disahkan lima persen kita tunggu instruksi selanjutnya, tapi yang kita dengar-dengar pasti balik lagi. Suara yang kecil pasti akan menyuarakan di jalanan,” ujar Amir kepada Radar Bekasi, Minggu (11/10/2026).
Menurutnya, penolakan terhadap kenaikan ambang batas parlemen bukan hanya datang dari Partai Buruh. GKSR yang dipimpin Said Iqbal juga menolak wacana tersebut. Koalisi ini terdiri dari delapan partai nonparlemen, yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.
Melalui draf naskah akademik, kata dia, GKSR mengusulkan ambang batas parlemen cukup 1 persen. Usulan tersebut diharapkan dapat memperluas peluang keterwakilan partai-partai kecil di DPR RI sekaligus mengurangi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi parlemen.
Amir menilai, ambang batas lima persen berisiko membuat aspirasi masyarakat yang memilih partai nonparlemen tidak terwakili di DPR RI. Padahal, suara dari kelompok masyarakat di tingkat akar rumput juga perlu mendapat ruang dalam pengambilan kebijakan.
BACA JUGA: Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Belum Kantongi Data Rehab Sekolah, Bakal Konfirmasi ke DCKTR
“Dengan GKSR ini kita berharap suara yang kecil atau suara rakyat yang masih belum terkontaminasi, masih murni grassroots bisa terdengar untuk kemajuan bangsa kita atau negara kita,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, partai yang tidak memenuhi ambang batas parlemen tidak mendapatkan kursi di DPR RI meskipun memperoleh suara dalam pemilu. Akibatnya, aspirasi pemilih dari partai tersebut tidak terwakili secara langsung melalui parlemen.
Amir menilai kenaikan ambang batas berpotensi memperkuat dominasi partai-partai besar. Sementara itu, partai-partai kecil akan semakin sulit mendapatkan keterwakilan. Padahal keberadaannya dinilai penting untuk mengawasi kekuasaan dan menyuarakan aspirasi masyarakat.
“Suara rakyat kecil juga bagian yang kadang-kadang itu mempresentasikan suara yang paling dasar,” katanya.
Ia mengingatkan, jika aspirasi masyarakat tidak tersalurkan melalui parlemen, bukan tidak mungkin penolakan akan disampaikan melalui aksi massa. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengganggu ketertiban dan kondusivitas.
“Kalau tetap lima persen pasti akan melakukan suara jalanan, dan mohon maaf akhirnya ketertiban, kondusivitas, bakal terganggu,” tukasnya.
Amir menambahkan, partai-partai kecil masih memiliki peran dalam menyuarakan kondisi riil masyarakat. Ia khawatir ambang batas yang terlalu tinggi justru membuat aspirasi kelompok akar rumput semakin sulit didengar oleh para pengambil kebijakan.
“Biasanya yang kecil-kecil itu bisa menyuarakan suasana asli akar rumput,” ucapnya. (pra)











