Berita Bekasi Nomor Satu

Komisi IV DPRD Jabar Inisiasi Ranperda Pengelolaan Sampah

Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Muhamad Rochadi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat menginisiasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemberdayaan komunitas dalam pengelolaan sampah. Rancangan tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10/2026).

Ranperda ini diharapkan menjadi terobosan untuk mengatasi persoalan sampah yang kian mengkhawatirkan di Jawa Barat. Sebab, berbagai skema pengelolaan sampah yang ada dinilai belum berjalan maksimal.

Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Muhamad Rochadi, mengatakan pemerintah provinsi tengah mencari solusi untuk mengatasi persoalan sampah yang sudah dalam kondisi darurat. Sebab, berbagai skema pengelolaan sampah yang ada belum berjalan maksimal.

“Hari-hari ini Pemerintah Jawa Barat khususnya sedang memikirkan bagaimana solusi menangani bank sampah, karena sudah darurat sampah sangat ekstrem. Sedangkan semua skema pengelolaan sampah kita belum maksimal,” ujar Rochadi kepada Radar Bekasi, Kamis (15/10/2026).

Pria yang akrab disapa Adi itu menyoroti belum optimalnya sejumlah fasilitas pengelolaan sampah di Jawa Barat, seperti TPA/TPPAS Sarimukti, Legok Nangka, dan Lulut Nambo. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya terobosan, salah satunya melalui Ranperda prakarsa tentang pemberdayaan komunitas dalam pengelolaan sampah.

“Memang saya tidak masuk Pansus (Ranperda,Red), tapi di Komisi IV sudah menjadi konsen kita untuk penanggulangan sampah salahsatu bentuknya Ranperda soal pengelolaan sampah berbasis komunitas. Ini sudah berjalan Pansusnya,” ucapnya.

Menurut Adi, persoalan darurat sampah tidak hanya terjadi di daerah pemilihan Jawa Barat IX, Kabupaten Bekasi, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat. Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bekasi itu menyebut produksi sampah di Kabupaten Bekasi mencapai 1.200 ton per hari. Kondisi ini membutuhkan sistem pengelolaan yang mampu mengurangi timbunan sampah secara signifikan.

Salah satu solusi jangka panjang, kata dia, ialah membangun fasilitas pengolahan sampah yang menghasilkan energi. Namun, pembangunan fasilitas tersebut membutuhkan anggaran besar. Karena itu, pengelolaan sampah berbasis komunitas perlu diperkuat sebagai upaya mengurangi penumpukan sampah sebelum solusi berskala besar terwujud.

Adi mengatakan, Ranperda tersebut memuat sejumlah terobosan, mulai dari pengangkutan hingga pemilahan dan pengolahan sampah di tingkat desa maupun komunitas.

“Contoh misalkan ada program gerobak motor untuk mengambil sampah ke tempat pengelolaan sampah, kemudian di desa bisa membangun TPS2R, atau komunitas-komunitas bank sampah yang dipilah, yang menjadi sampah ekonomis langsung dipisahkan, yang sampah rumah tangga bisa dijadikan pupuk,” jelasnya. (adv/pra)