Berita Bekasi Nomor Satu

Eks Karyawan Perusahaan di Bekasi Utara Tuntut Pembayaran Pesangon

Sejumlah eks karyawan T Darmex Oil & Fats di Bekasi Utara mendatangi perusahaan untuk menuntut pembayaran pesangon, Senin (19/10/2026). FOTO: SURYA BAGUS/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ratusan eks karyawan PT Darmex Oil & Fats di Bekasi Utara belum mendapat kepastian pembayaran pesangon setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hampir setahun lalu. Meski telah menempuh jalur hukum hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, hak mereka belum juga dibayarkan.

Senin (19/10/2026), puluhan eks karyawan mendatangi perusahaan untuk menuntut pembayaran pesangon. Tuntutan tersebut mengacu pada putusan PHI Bandung nomor 134/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg.

“Aksi teman-teman hari ini dimulai dari adanya putusan PHI Bandung yang sampai dengan hari ini belum direalisasikan oleh pihak perusahaan terkait dengan pesangon,” kata salah satu eks Karyawan, Rojali (47).

Rojali mengatakan, gelombang PHK berlangsung sejak hampir setahun lalu. Proses tersebut dimulai dengan 26 pekerja, disusul 73 pekerja, dan terakhir 10 pekerja.

Sebagian besar mantan karyawan telah bekerja lebih dari 10 tahun. Rojali sendiri mengaku telah mengabdi selama 30 tahun di perusahaan tersebut. Namun, hingga kini, mereka belum mendapat penjelasan dari pihak perusahaan mengenai pembayaran pesangon.

“Belum ada sama sekali, bahkan ketika kita melakukan sidang baik di Disnaker maupun PHI Bandung tidak ada satupun keterwakilan dari pihak perusahaan untuk menghadiri sidang. Jadi sepertinya sudah acuh tak acuh,” ungkapnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas produksi di perusahaan yang beralamat di Jalan Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, itu sudah tidak terlihat. Kondisi tersebut juga dibenarkan oleh para eks karyawan yang mendatangi perusahaan.

Meski tidak lagi berproduksi, Rojali menyebut perusahaan masih melakukan penjualan barang-barang sisa produksi. Hal itu diketahui dari aktivitas kendaraan yang keluar masuk area perusahaan.

“Kalau beroperasi tidak, akan tetapi perusahaan masih melakukan aktivitas penjualan. Jadi barang-barang yang ada masih dilakukan penjualan sama mereka,” tambahnya.

Rojali menyampaikan, ia dan kawan-kawannya akan terus menggelar aksi hingga hak pesangon mereka dibayarkan. Pihaknya juga melibatkan warga sekitar untuk terus mengawasi aktivitas perusahaan serta proses yang ditempuh untuk mendapatkan hak nya, dimana banyak masyarakat sekitar yang juga eks karyawan PT Darmex Oil & Fats.

Di dalam perusahaan nampak hanya ada satu petugas keamanan dan satu petugas kebersihan. Petugas keamanan perusahaan memastikan proses produksi tidak lagi berjalan, manajemen perusahaan juga tidak berada di lokasi. (sur)