Berita Bekasi Nomor Satu

Sempat Tertunda, Belasan Bangli di Jalan Jarakosta Kembali jadi Sasaran Penertiban

AKAN DITERTIBKAN: Pengendara melintasi bangunan liar di Jalan Jarakosta Desa Sukadanau Cikarang Barat, Senin (19/10).ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID,BEKASI– Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana kembali menertibkan bangunan liar (Bangli) di sekitar jembatan layang Jalan Jarakosta hingga koridor Tol Jakarta–Cikampek KM 27–KM 28, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, pekan depan.

Setelah sebelumnya terjadi gesekan menyusul adanya penolakan dari para pemilik bangli, Pemkab Bekasi kembali menyusun langkah penertiban yang ditargetkan selesai hingga akhir Oktober 2026.

Pasalnya, selain berdiri di atas lahan negara, bangunan tersebut juga berdekatan dengan fasilitas vital nasional. Lokasi bangli berdiri tepat di bawah jaringan listrik bertegangan tinggi serta menara sutet.

Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa penertiban pada akhir Oktober ini harus dilakukan meski terjadi penolakan.

“Bangunan liar ini akan kita tertibkan karena keberadaannya berpotensi menimbulkan gangguan serius jika terjadi kebakaran. Di lokasi tersebut terdapat menara listrik dan menara sinyal yang perlu kita lindungi,” kata Asep usai memimpin Rapat Koordinasi Lanjutan Tahapan Penertiban Bangunan Liar di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (19/10).

Belajar dari peristiwa penghadangan pada awal September lalu, pihaknya tetap mengedepankan proses dialog dan imbauan tertulis di awal sebelum tindakan eksekusi alat berat dilakukan.

“Sejauh ini penggusuran belum dilakukan. Kita masih memberikan imbauan dan menyurati agar masyarakat memahami masalah dan bersedia mengikuti proses penertiban,” tambahnya.

Jika jalur negosiasi dan komunikasi tidak membuahkan hasil, pihaknya akan melangkah ke tahap penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya nanti, pihaknya juga akan melibatkan unsur TNI, Polri, dan instansi terkait untuk menjamin keselamatan warga maupun petugas di lapangan.

“Keselamatan masyarakat maupun petugas harus menjadi perhatian utama, sehingga pelaksanaannya nanti dapat berjalan dengan tertib dan aman,” tutur Asep.

Ketidakpastian penataan lahan selama ini kerap memicu kembalinya bangli setelah ditertibkan. Guna mengantisipasi itu, pasca penertiban, lahan akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

“Setelah bangunan liar ditertibkan, selanjutnya kewenangan KCIC untuk membangun dan menata kembali wilayah tersebut. Oleh karena itu, kita ingin proses penertiban ini dipersiapkan dengan matang agar penanganannya jelas dan kawasan tersebut nantinya dapat ditata sesuai peruntukannya,” pungkas Asep. (ris)