RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi meminta Asep Surya Atmaja memprioritaskan pengisian jabatan kepala dinas (kadis) yang kosong setelah dilantik sebagai bupati untuk sisa masa jabatan 2025–2030. Sementara itu, pengisian jabatan wakil bupati dapat menyusul.
“Kalau saya berharap pengisian kekosongan SKPD lebih dulu,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, Rabu (21/10).
Menurutnya, pengisian jabatan wakil bupati memiliki mekanisme tersendiri. Prosesnya mencakup pembentukan panitia pemilihan hingga pengusulan nama calon oleh partai politik koalisi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Untuk pengisian wakil bupati ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, mulai dari pembentukan panitia pemilihan sampai proses pengusulan nama calon,” katanya.
Sunandar mengatakan, kekosongan sejumlah jabatan strategis perlu segera diatasi agar program pembangunan dan pelayanan publik berjalan optimal. Terlebih, pemerintah daerah harus mengejar target pembangunan dan realisasi anggaran pada triwulan IV 2026.
“Harapan saya, Pak Asep setelah definitif bisa menjalankan pemerintahan sesuai regulasi. Terutama untuk pembangunan pada akhir triwulan IV 2026, saya berharap realisasi di masing-masing SKPD bisa maksimal,” ujarnya.
Menurutnya, pengisian jabatan kepala dinas tidak sekadar memenuhi kekosongan struktur organisasi. Pemerintah daerah perlu memastikan pejabat yang dipilih memiliki kompetensi dan kapasitas untuk memimpin organisasi perangkat daerah (OPD).
Sunandar mencontohkan, jika terdapat 12 jabatan kosong, pemerintah tidak harus mengisinya sekaligus. Pengisian dapat dilakukan bertahap dengan memprioritaskan calon yang memenuhi kualifikasi.
“Misalnya ada 12 jabatan yang kosong, isi saja delapan dulu. Yang penting benar-benar sesuai dengan kompetensi dan kemampuan calon kepala dinas,” tegasnya.
Sunandar menduga, proses rotasi dan mutasi sebelumnya menghadapi sejumlah kendala, termasuk terkait kewenangan kepala daerah yang belum definitif. Namun, dugaan tersebut masih perlu dipastikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ia mengakui, wakil bupati memiliki fungsi membantu kepala daerah menjalankan pemerintahan. Namun, pembenahan jajaran OPD juga penting untuk memastikan program pembangunan dan pelayanan publik berjalan efektif. (pra)











