RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyepakati batas minimal Bantuan Keuangan (Bandek) pengelolaan sampah TPST Bantargebang sebesar Rp362 miliar per tahun. Kesepakatan ini memastikan nilai bantuan tidak berkurang meski tonase sampah yang dikirim ke Bantargebang menurun.
Dalam perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut, dana kompensasi bagi warga atau uang bau juga dipastikan tetap sebesar Rp163 miliar. Penandatanganan PKS ditargetkan berlangsung dalam waktu dekat.
Kepala Bagian Kerja Sama Setda Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap, mengatakan kedua pemerintah telah menyepakati nilai bantuan tersebut dalam pembahasan perpanjangan kerja sama.
“Rencananya Senin penandatanganan PKS nya, sudah sepakat angkanya tidak turun,” kata Bilang usai rapat gabungan Komisi I dan II DPRD Kota Bekasi dengan perwakilan Pemkot Bekasi, Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, Pemkot Bekasi berharap nilai Bandek tidak mengikuti tren penurunan tonase sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang. Sebab, dampak lingkungan dan sosial yang dirasakan warga tidak serta-merta berkurang seiring menurunnya volume sampah.
“Paling tidak secara jumlah kita tidak turun, kalau mengikuti tren kan sampah yang disampaikan ke Kota Bekasi itu kan turun, nah kita berharap nilai kompensasinya tidak turun,” ungkapnya.
Menurut Bilang, dana Bandek digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pendidikan, kesehatan, sosial, hingga infrastruktur. Perpanjangan PKS juga menyoroti upaya pemulihan lingkungan, terutama optimalisasi pengolahan air lindi.

“Terutama untuk penjernihan air lindi kita inginnya dalam dua tahun ini berfungsi dengan baik. Instalasi pengolahan air sampahnya kita berharap yang di Bekasi dan yang di Jakarta berfungsi dengan baik,” tambahnya.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, membenarkan kesepakatan batas minimal Bandek sebesar Rp362 miliar per tahun. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan total bantuan yang diterima Kota Bekasi pada 2026, yakni Rp381 miliar.
Meski demikian, ia memastikan total dana kompensasi bagi warga terdampak TPST Bantargebang tidak mengalami pengurangan dan tetap sebesar Rp163 miliar.
“Tapi untuk dana kompensasinya itu tetap, untuk uang bau dana segala macamnya yang akan diterima oleh masyarakat Bantargebang,” ungkapnya.
Sedianya, besaran Bandek pada tahun 2028 akan berkurang menjadi Rp340 miliar jika dihitung berdasarkan tonase sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang. Namun dijelaskan oleh Latu, kedua belah pihak menyepakati batas minimal disepakati tetap Rp362 miliar selama lima tahun ke depan.
Latu menjelaskan, berdasarkan perhitungan tonase sampah, nilai Bandek pada 2028 berpotensi turun menjadi Rp340 miliar. Namun, kedua pemerintah menyepakati batas minimal Rp362 miliar per tahun untuk lima tahun ke depan.
Dana tersebut dialokasikan untuk pemulihan lingkungan, pendidikan, kesehatan, sosial, infrastruktur, hingga optimalisasi pengolahan sampah di TPST Bantargebang. Latu juga meminta Pemkot Bekasi menghitung kembali kebutuhan dana kompensasi warga agar penyalurannya sesuai dengan kebutuhan.
Selain nilai bantuan, pembahasan perpanjangan PKS turut menyepakati skema pencairan Bandek melalui APBD murni. Skema ini diharapkan mencegah keterlambatan pembayaran kompensasi warga akibat kendala penetapan APBD Perubahan.
“Satu poin lagi yang disepakati di perjanjian baru nantinya bahwa kita ingin pencairan dananya itu di APBD murni, jadi sekaligus, bukan bertahap,” tambahnya. (sur)











