RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Sarwendah mengambil langkah hukum terhadap puluhan akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baiknya. Melalui kuasa hukumnya, mantan istri Ruben Onsu tersebut telah melaporkan sebanyak 46 akun media sosial ke pihak kepolisian pada pertengahan Oktober 2026.
Kuasa hukum Sarwendah, Pablo Benua, mengatakan bahwa proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan. Sejumlah saksi juga telah menjalani pemeriksaan untuk membantu proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
“Sejauh ini, sudah ada pemeriksaan atas beberapa saksi. Tapi kita biarkan prosesnya bergulir dulu di kepolisian,” kata Pablo Benua pada Kamis malam, 22 Oktober 2026.
Pablo menjelaskan, puluhan akun yang dilaporkan kliennya memiliki latar belakang dan aktivitas yang berbeda. Dari total 46 akun tersebut, lima di antaranya diketahui merupakan influencer yang aktif menggunakan media sosial untuk menyampaikan konten kepada publik.
Menurut Pablo, para influencer tersebut diduga memanfaatkan fitur siaran langsung atau Live serta video di Instagram untuk membentuk opini publik yang dinilai merugikan Sarwendah. Aktivitas itu disebut berpotensi memengaruhi pandangan masyarakat sekaligus merusak reputasi kliennya.
“Mereka menggunakan fitur Live atau video Instagram untuk menggiring opini publik dan menjatuhkan kredibilitas klien kami,” ungkapnya.
Sementara itu, akun-akun lainnya diduga merupakan clipper, yakni akun yang mengolah dan menyebarluaskan potongan video menjadi konten tertentu. Pablo menyebut, pihaknya menemukan dugaan adanya narasi hoaks yang dibangun melalui potongan-potongan video tersebut.
Lebih lanjut, Pablo mengungkapkan adanya dugaan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas sejumlah akun clipper itu. Ia menyebut nama Ruben Onsu dalam keterangannya, tetapi dugaan tersebut masih perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum.
“Setelah kami telusuri, ada aliran dana diduga dari saudara RO (Ruben Onsu) untuk para clipper tersebut,” imbuh Pablo.
Kuasa Hukum Telusuri Aktivitas Akun Media Sosial
Pablo mengungkapkan, sejak dipercaya menangani perkara Sarwendah, dirinya telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah akun yang diduga kerap menyerang kliennya di ruang publik. Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi aktivitas akun sekaligus mengumpulkan informasi yang relevan sebelum laporan resmi diajukan.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak langsung membuat laporan, melainkan terlebih dahulu melakukan pemantauan, pengujian, serta analisis terhadap akun-akun media sosial yang menjadi perhatian mereka.
Dalam proses penelusuran tersebut, Pablo mengaku turut melibatkan sejumlah praktisi siber. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mendalami keberadaan akun-akun yang dilaporkan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah yang dialami Sarwendah. Ia memastikan pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sarwendah Berharap Pengguna Medsos Lebih Bijak
Melalui laporan yang telah diajukan, Sarwendah berharap persoalan yang dihadapinya dapat diproses secara hukum. Pablo juga berharap kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menyampaikan pendapat atau mengunggah konten di media sosial.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Sarwendah bukan bertujuan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik maupun pendapat. Menurutnya, setiap orang tetap memiliki hak untuk berekspresi di ruang digital, tetapi kebebasan tersebut perlu dijalankan dengan memperhatikan hak orang lain.
Pablo menilai, penggunaan media sosial seharusnya tidak menjadi sarana untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, melanggar privasi, atau merugikan nama baik seseorang.
“Tentu saja, setiap orang boleh berpendapat lewat media sosial. Namun pendapat yang dibuat tentunya harus menghormati privasi orang lain dan jangan sampai menjatuhkan harkat dan martabat seseorang,” tuturnya.
Dengan adanya laporan terhadap 46 akun tersebut, pihak Sarwendah berharap dugaan pelanggaran yang terjadi dapat ditangani secara tuntas oleh aparat penegak hukum. Proses penyelidikan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta terkait aktivitas akun yang dilaporkan, termasuk menelusuri dugaan penyebaran informasi yang merugikan kliennya.











