RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Lagi dan lagi, kepala daerah terseret kasus korupsi. Setelah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, kini giliran Wakil Bupati Indramayu Syaefudin yang ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Rabu (21/10/2026) sore atas dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD yang ditaksir merugikan negara hingga Rp18,7 miliar.
Syaefudin, yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024, keluar dari ruang pemeriksaan penyidik sekitar pukul 16.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung dibawa petugas kejaksaan menuju mobil tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, Kejati Jabar juga menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu berinisial IH. Keduanya kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, setelah dinyatakan dalam kondisi sehat berdasarkan pemeriksaan medis.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni mantan Sekretaris DPRD Indramayu berinisial AF, belum menjalani penahanan. AF tidak memenuhi panggilan pertama penyidik dengan alasan kesehatan. Melalui kuasa hukumnya, ia menyampaikan surat keterangan dokter yang menjelaskan bahwa dirinya mengalami kecelakaan lalu lintas beberapa hari sebelumnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan, ketidakhadiran AF disertai dokumen medis yang disampaikan oleh pihak penasihat hukumnya.
“Untuk Tersangka AF, setelah dipanggil, melalui penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter bahwa beberapa hari sebelumnya mengalami kecelakaan. Jadi hari ini penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka, yaitu S (Syaefudin) dan IH,” ujar Nur Sricahyawijaya, dikutip dari Suara.com pada Jumat (23/10).
Nur menegaskan, Kejati Jabar akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi dinas di lingkungan DPRD Indramayu selama periode 2022 hingga 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Aliansi Bekasi Menggugat Tuntut Dana Kompensasi TPST Bantargebang Naik Rp2 Juta per KK
Penyidik juga terus menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan dugaan korupsi itu untuk mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah apabila ditemukan bukti baru dalam proses penanganan perkara.
Di sisi lain, kasus yang menjerat Syaefudin muncul di tengah perhatian publik terhadap penindakan dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 15 Oktober 2026 yang turut menjaring Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, serta 21 orang lainnya.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026.
KPK mengungkapkan, perkara di Klaten mencakup lima kelompok dugaan penyimpangan. Kelimanya meliputi dugaan suap untuk mengatur hasil audit BPK, pengadaan barang dan jasa, perizinan pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau mineral C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta setoran yang berkaitan dengan pengumpulan upah.
Rentetan kasus tersebut kembali menempatkan penanganan dugaan korupsi di tingkat pemerintahan daerah dalam sorotan.
Meski melibatkan pejabat daerah, perkara di Klaten dan Indramayu memiliki proses penanganan serta dugaan tindak pidana yang berbeda. Kasus Indramayu kini masih dalam proses hukum di Kejati Jabar, sedangkan KPK menangani perkara yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Klaten. (mna)











