Oleh Dahlan Iskan
Hari itu perhatian seluruh Indonesia ke pergantian pemerintahan dari Presiden Jokowi ke Presiden Prabowo Subianto. Terutama siapa yang tetap jadi menteri dan siapa yang akan hilang.
Tidak ada yang peduli apa pun selain itu. Tapi Datuk Low Tuck Kwong punya perhatian khusus kepada putrinya: Elaine. Di tanggal 28 Agustus 2024 itu Datuk menyerahkan sebagian sahamnya di PT Bayan Resources Tbk kepada sang putri. Sangat besar: 22 persen.
Agustus 2026, dua tahun kemudian, setelah Prabowo berkuasa lebih satu tahun, saya mulai mendengar selentingan: Datuk Low harus melepas sebagian saham di PT Bayan kepada pengusaha batu bara yang Anda sudah tahu: Haji Isam.
Awalnya saya mendengar tidak hanya sebagian saham yang harus diserahkan, tapi keseluruhan, kecuali yang sudah di tangan publik.
Saya mencoba mencari tahu seberapa benar selentingan itu: benar. Maka saya pun menuliskannya tanpa bisa menyebut sumber pembenarnya. (lihat Disway 17 Agustus 2026: Datuk Merdeka).
Kian hari selentingan itu kian heboh. Sampai pun mengapa harga saham yang dilepas itu sangat murah. Hanya 20 persen dari harga pasar saat itu. Meski sangat murah nilainya masih sulit Anda bayangkan untuk suatu saat bisa memilikinya: Rp 26 triliun.
Kian heboh. Apalagi di dunia bisnis. Ada penilaian negatif: kekuasaan mulai main ilmu hitam –warna batu bara. Pengusaha besar lainnya ikut waswas: jangan-jangan juga akan di-Datuk-Low-kan. Pasar saham heboh. Bagaimana mungkin; transaksi penuh teka-teki itu bisa terjadi di sebuah perusahaan publik. Bukankah aturan di pasar modal sangat ketat. Terutama di bidang keterbukaan informasi.
Kasus Bayan lantas dijadikan salah satu bukti belum transparannya pasar modal Indonesia. Bahkan dianggap belum independen dari campur tangan kekuasaan.
Nama Indonesia seperti tercoreng. Jadi bulan-bulanan, termasuk oleh MSCI. Apalagi di Singapura hebohnya dobel: heboh asap dan heboh Datuk Low.
Datuk Low sendiri sudah menjadi warga negara Indonesia. Tapi hubungannya dengan Singapura masih tetap seperti kampung halaman.
Apalagi sang putri –yang menerima saham Bayan 22 persen itu. Dia tetap warga negara Singapura –tidak ikut bapaknya berpaspor Indonesia.
Kewarganegaraan sang putri itulah yang sebenarnya jadi pokok persoalan di balik heboh perubahan saham di PT Bayan. Bolehkah perusahaan tambang batu bara dimiliki oleh orang asing? Kalau boleh bagaimana cara dan prosedurnya?
Ada UU yang mengatur itu. Ada peraturan pelaksanaannya.
Muhammad Lutfi, mantan menteri perdagangan dan ketua BKPM menegaskan Datuk Low melanggar UU dan peraturan tersebut. Pengalihan saham 22 persen ke warga negara asing itu melanggar.
Saya menghubungi Ofi –panggilan akrab Muhammad Lutfi– untuk mendapatkan penegasan apakah pelanggaran itu benar-benar terjadi.
“Akurat. Saya sudah cek,” katanya.
Nilai saham itu, saat itu, sebesar Rp101,8 triliun. Angka itu didasarkan pada jumlah saham yang dialihkan dikalikan harga di bursa saham. BEI sudah menanyakannya ke PT Bayan sebagai kewajiban dipenuhinya keterbukaan informasi. Jawaban PT Bayan adalah: tidak ada transaksi senilai itu. Yang ada adalah hibah saham dari seorang ayah ke putrinya sebagai bagian dari program jangka panjang pewarisan kekayaan kepada generasi berikutnya.
Di mata Datuk Low itu seperti kejadian pada umumnya: ayah mewariskan hartanya kepada anaknya sendiri. Tapi di mata hukum punya makna lain: itu pengalihan saham dari warga negara Indonesia (ayah) ke warga negara asing (anak).
Maka pengalihan saham seperti itu harus menyesuaikan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebenarnya pemerintah Indonesia bisa langsung mencabut izinnya. Bisa juga tidak. Atau membawanya ke pengadilan. Akhirnya kita tahu: saham asing tersebut pindah ke Haji Isam.
Tentu banyak juga yang akan menilai “hukuman” yang telah dijatuhkan kepada PT Bayan –mengalihkan saham ke Haji Isam– adalah ringan. Tidak sampai dicabut izinnya. Tidak sampai dibekukan. Hanya angka produksinya sempat disunat –lebih separo.
Intinya: hanya saham yang sudah dialihkan ke orang asing itu yang harus dikembalikan ke orang Indonesia –bukan diambil lagi oleh sang bapak tapi dibeli oleh Haji Isam. Meski harganya dihebohkan sangat murah –hanya 20 persen dari harga pasar– Datuk Low masih bisa menerima uang Rp 26 triliun.
Tentu akan ada yang mempersoalkan: kenapa tidak disita negara. Atau dibeli oleh Danantara. Atau izinnya dicabut. Agar nama Indonesia aman.
Kalau saja pemerintah secara terbuka menjelaskan telah terjadi pelanggaran hukum di PT Bayan; Kalau saja PT Bayan dijatuhi sanksi yang harus dilakukan sebagaimana mestinya; Nama Indonesia tidak akan rusak di mata investor. Tidak sampai ada sangkaan pemerintah telah membuat BEI tidak independen.
28 Agustus 2024, saat pengalihan ke anak itu terjadi, Rosan Roeslani baru satu minggu jadi ketua BKPM. Harusnya PT Bayan memproses pengalihan saham itu lewat BKPM. Ketua BKPM yang lama, Bahlil Lahadalia, diangkat jadi menteri ESDM.
Saat itu Prabowo sudah ditetapkan sebagai presiden terpilih tapi belum dilantik. Presiden Jokowi masih berani mengambil keputusan strategis: mengganti Menteri ESDM Arifin Tasrif (PDI-Perjuangan) dengan Bahlil Lahadalia (Golkar). Juga mengganti Menkum HAM Yasonna Laoly (PDI-Perjuangan) dengan Supratman Andi Agtas (Gerindra). Baca Isu Politik
Anda masih ingat: selalu ada keanehan di setiap perhatian seluruh rakyat fokus ke pergantian pemerintahan lima tahunan. Kalau saja tidak terjadi heboh-heboh Haji Isam, kita tidak tahu ada pengalihan sebagian saham PT Bayan ke orang asing. Bapak-Anak memang sedarah tapi di mata hukum berbeda status –mana kala keduanya beda warga negara. Apalagi ketika warisan itu bernilai Rp 101,8 triliun. (Dahlan Iskan)











