Berita Bekasi Nomor Satu

Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Ribuan Butir Obat Ilegal hingga Senpi

DIMUSNAHKAN: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru bersama perwakilan Forkopimda memusnahkan barang bukti dari kasus yang telah inkrah di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (29/19).ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID,BEKASI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi bersama perwakilan Forkopimda memusnahkan sejumlah barang bukti dari puluhan perkara kejahatan yang sudah inkrah di kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Rabu (29/10).

Berdasarkan data Kejari Kabupaten Bekasi, kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar menjadi penyumbang barang bukti terbanyak dengan total 38 perkara.

Dari kategori ini, petugas memusnahkan belasan ribu butir pil berbahaya. Diantaranya Tramadol 9.773 butir, Hexymer 6.857 butir, Trihexphmidyl 638 butir, Double Y 145 butir, Obat tanpa merk, 197 butir.

Selain obat keras, juga terdapat jenis narkotika, yakni tembakau sintetis 1.340,19 gram netto (9 perkara), Ekstasi 612,52 gram netto /1.644 butir (4 perkara), Sabu 252,64 gram netto (12 perkara) dan Ganja 35,06 gram netto (satu perkara).

Tak ketinggalan, 13 unit gawai (delapan perkara) dan 12 buah senjata tajam ( sembilan perkara) yang kerap digunakan dalam tindak kejahatan jalanan turut dihancurkan.

Selain barang bukti berkarakteristik kimia dan fisik umum, terdapat barang bukti berkategori risiko tinggi yang memerlukan penanganan khusus, yakni satu unit senjata api rakitan dan 213 butir peluru/amunisi dari satu perkara.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi barang bukti kejahatan yang “bocor” atau disalahgunakan.
Langkah tersebut merupakan prosedur yang harus dilakukan ketika tindak pidana sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti juga dilakukan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Semeru di Cikarang Pusat, Kamis (29/10).

Mengingat adanya barang bukti berupa amunisi aktif dengan tingkat bahaya serta potensi ledakan tinggi, pihaknya tidak melakukan pemusnahan secara sembarangan.

Kejari secara khusus melibatkan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi agar pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang benar dan tidak menimbulkan ledakan.

“Sedangkan untuk barang bukti berupa peluru dari berbagai kaliber, kami menggandeng Kodim 0509 Kabupaten Bekasi agar pemusnahan barang bukti tersebut dapat dilakukan secara aman dan tuntas sesuai standar penanganan amunisi yang berlaku,” tambahnya.

Ia menambahkan, tindakan tegas dan terbuka ini juga menjadi jawaban langsung atas pertanyaan publik mengenai nasib barang-barang hasil kejahatan tersebut.

“Dengan adanya pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana ini tidak adanya pandangan dari masyarakat dikemanakan barang bukti hasil kejahatan tersebut,” tutup Semeru. (ris)