RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan. Pembaruan regulasi ini diharapkan mempercepat proses serah terima PSU, terutama pada perumahan yang telantar atau ditelantarkan pengembang.
Persoalan PSU yang belum diserahterimakan masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dampaknya, warga di sejumlah perumahan belum bisa merasakan pembangunan dari pemerintah daerah secara optimal karena fasilitas lingkungannya belum berstatus PSU yang diserahterimakan.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengatakan persoalan PSU kerap diadukan masyarakat, termasuk warga Wanasari dan Wanajaya, Kecamatan Cibitung, yang mengeluhkan belum adanya serah terima PSU, Rabu (21/10/2026).
“Padahal, mereka sama-sama warga Kabupaten Bekasi dan sama-sama membayar pajak,” ujarnya kepada Radar Bekasi.
Namun, menurutnya, warga di perumahan yang PSU-nya belum diserahterimakan belum bisa merasakan pembangunan dari pemerintah daerah secara optimal.
Ia menilai, persoalan tersebut perlu ditangani secara menyeluruh. Penyelesaian tidak cukup hanya melalui rapat dengar pendapat (RDP) setiap kali muncul keluhan dari warga perumahan yang berbeda.
Dalam waktu dekat, Komisi III berencana kembali menggelar RDP dengan memanggil seluruh pihak terkait. Langkah ini bertujuan mengurai persoalan sekaligus merumuskan solusi agar pemerintah daerah dapat mengambil tindakan lebih cepat dan efektif.
Ombi mengatakan, DPRD sebelumnya telah menggelar RDP dan berhasil menyelesaikan persoalan PSU pada kasus tertentu. Namun, jika setiap perumahan bermasalah harus ditangani melalui mekanisme serupa, proses penyelesaian dikhawatirkan tidak efisien.
“Kami sudah melakukan RDP dan berhasil. Tapi, kalau setiap perumahan kita perlakukan dengan cara yang sama, harus berapa kali RDP?,” katanya.
Karena itu, dalam RDP berikutnya, pihaknya akan merinci berbagai persoalan PSU untuk mencari formulasi penyelesaian yang lebih efektif. Dengan begitu, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar yang lebih jelas untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Selain itu, Komisi III mendorong penyelesaian melalui pembaruan regulasi. Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang PSU telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi itu menilai, revisi diperlukan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan ketentuan di tingkat yang lebih tinggi yang telah mengalami perubahan.
Salah satu fokus revisi ialah penyederhanaan mekanisme serah terima sepihak untuk perumahan yang telantar atau ditelantarkan pengembang. Mekanisme tersebut diharapkan mempermudah pemerintah daerah mengambil alih PSU sesuai ketentuan hukum tanpa harus menunggu proses yang berlarut-larut.
“Kita coba fokus ke mekanisme serah terima sepihak terhadap perumahan yang berstatus telantar dan ditelantarkan. Ini juga perlu direvisi agar ada formulasi yang simpel dan mempermudah proses penerapannya,” katanya. (pra)











