Berita Bekasi Nomor Satu

Omnibus Law: Karpet Merah untuk Siapa?

Jika ada kesan mengebut Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja atau RUU Cipta Kerja, itu tak terbantahkan. Publik dengan mudah dan terang-benderang menangkap kesan tersebut.

Lihat saja bagaimana RUU itu terus dibahas oleh DPR, meski para Wakil Rakyat sedang reses. Lalu, ada pernyataan dari Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Dia menyatakan, pemerintah bersama Panitia Kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Panja Baleg DPR) terus mengebut pembahasan tersebut. Saat ini, jadwal pembahasan ditetapkan sebanyak tiga sampai empat kali dalam seminggu.

“Sudah lebih dari 10 kali bahas di Panja Baleg, Senin, Selasa dibahas, besok dimulai lagi. Apakah bisa selesai sebelum 17 Agustus terakhir? Kami targetkan mudah-mudahan bisa segera selesai,” kata Susi saat konferensi pers virtual, Rabu (5/8).

Susi melanjutkan, pemerintah dan legislatif setidaknya sudah membahas lima bab dari total 15 bab yang ada di RUU tersebut. Dari lima bab tersebut, ada tiga perizinan usaha yang dibahas.

“Tiga perizinan berusaha ini hampir 50 persen dari substansi,” ungkap Susi.

Terkait Bab Ketenagakerjaan, pembahasan sudah dilakukan dalam waktu sebulan terakhir, secara tripatrit dengan melibatkan serikat pekerja.

“Hasilnya Ibu Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah) akan laporkan ke empat Menko. Lalu kami bawa lagi minggu depan untuk Panja Baleg,” lanjut Susi.

Menurut Susi, RUU ini terkesan dikebut walau di tengah wabah Corona, karena urgensinya yang besar dalam mendukung iklim investasi di Indonesia ke depan.

“Kondisi sekarang sangat membutuhkan RUU Cipta Kerja ini,” tegasnya.

Benarkah demikian?

Saya melihat argumentasi tersebut tidak tepat. Justru terkesan dicari-cari pembenarannya. Kalau kita cermati, RUU Ciptaker ini minim sekali penjelasan soal bagaimana memperbaiki dan menstimulus roda perekonomian Indonesia. Tidak ada penjelasan secara detail tentang ini. Apa dan bagaimana caranya.

Di sisi lain, RUU Ciptaker ini tidak tepat sasaran. Problem mendasar atau fundamental ekonomi kita adalah pada produktivitas pekerja yang rendah. Coba simak data Indeks Kompetisi Global yang dirilis di World Economic Forum (WEF) pada 2019. Kemampuan pekerja Indonesia di peringkat ke-65 dari 141 negara dengan skor 64.

Peringkat kita kalah dari Malaysia yang nangkring di posisi ke-30 dengan skor 72,5, walaupun kita masih unggul dari Thailand dan Vietnam yang berada di peringkat 73 dan 93. Sementara itu, RUU Ciptaker justru hanya fokus untuk menghasilkan lapangan kerja baru, bukan untuk meningkatkan produktivitas pekerja.

Kemudian, RUU Ciptaker ini juga seperti mengalami disorientasi. RUU Ciptaker ini dimaksudkan untuk mempermudah investasi, tetapi dengan meletakkan prioritas pada isu ketenagakerjaan. Ini tentu saja orientasi yang salah.

Mengutip data World Economic Forum, permasalahan utama yang menghambat investasi di Indonesia adalah korupsi dan ketidakpastian hukum yang melingkupinya. Ada Riset WEF 16 faktor yang menjadi penghalang iklim investasi di Indonesia. Korupsi jadi penghambat utama. Itu bisa dilihat dari posisi Indonesia saat ini, berada di urutan ke-85 dari 180 negara pada Indeks Persepsi Korupsi (Perception Indeks) 2019 yang dirilis oleh Transparency International.

Tak heran jika RUU ini banyak mendapat penolakan dari berbagai kalangan. Sebab secara filosofis, substansi dan teknis, RUU ini memiliki kejanggalan dan kelemahan.

Kita pun patut bertanya. Saat pandemi belum berakhir, kemudian resesi ekonomi di depan mata, lalu mengapa RUU Omnibus Law Ciptaker ini terkesan dikebut pembahasannya?

Ada apa dengan ini semua? Sesungguhnya, untuk siapa karpet merah yang digelar oleh RUU ini? (*)