Berita Bekasi Nomor Satu

Dilarang Gelar Lomba

Kadisdik Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar
Plh Kadisdik Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar
Plh Kadisdik Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar
Plh Kadisdik Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar

Radarbekasi.id – Dinas Pendidikan Kota Bekasi melarang satuan pendidikan menggelar perlombaan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI) pada masa pandemi ini.

“Mengikuti peraturan pemerintah, bahwa tidak boleh mengadakan perlombaan yang sifatnya akan menimbulkan kerumunan masyarakat,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar, kepada Radar Bekasi, Kamis (13/8).

Namun, sekolah boleh melaksanakan kegiatan upacara pengibaran bendera merah putih pada 17 Agustus 2020. Baik daring atau langsung, tentunya dengan tidak menimbulkan kerumunan.

“Kalo untuk upacara sebenarnya belum dapat arahan dari wali kota, tapi untuk upacara sepertinya tidak termasuk yang dilarang. Yang dilarang hanya yang sifatnya kemeriahan dan menimbulkan adanya keramaian,” jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa Disdik menganjurkan sekolah untuk memasang bendera merah putih sebagai bentuk penghormatan terhadap para pahlawan yang berjuang meraih kemerdekaan.

Sementara Wakil Kepala SMPN 3 Kota Bekasi Bidang Kesiswaan Harsana memastikan bahwa sekolah tempatnya mengajar tak menggelar perlombaan apapun.

“Kita tidak mengadakan perlombaan karena araha nya begitu,” jelasnya. (dew)