Berita Bekasi Nomor Satu

Soal Dugaan Perundungan, SD Unity School Bekasi Klarifikasi Hasil Investigasi CCTV

SD Unity School Kota Bekasi. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – SD Unity School Kota Bekasi memberikan klarifikasi terkait dugaan perundungan yang melibatkan siswanya. Berdasarkan hasil investigasi internal, sekolah menyatakan insiden yang sempat viral di media sosial itu tidak memenuhi kriteria perundungan.

Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) SD Unity School melakukan penelusuran, asesmen psikologis, pemeriksaan saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Kepala SD Unity School, Mona Sirait, mengatakan laporan dugaan perundungan diterima pihak sekolah pada 16 Juli 2026, setelah kegiatan belajar mengajar berakhir. Sehari kemudian, TPPK langsung menggelar rapat internal dan melakukan investigasi awal. Proses asesmen dilanjutkan pada 20 Juli 2026 setelah libur akhir pekan.

“Laporan kami terima pada 16 Juli 2026 sore. Besoknya, 17 Juli, kami langsung bergerak melakukan investigasi awal dan menggelar rapat internal. Setelah libur Sabtu dan Minggu, pada Senin 20 Juli kami melakukan asesmen mendalam terhadap siswa terlapor serta melakukan penelusuran komprehensif,” ujar Mona, Kamis (13/8/2026).

Menurut Mona, investigasi dilakukan dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) sekolah serta Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

“Berdasarkan SOP tersebut dan hasil asesmen menyeluruh, TPPK menyimpulkan bahwa peristiwa ini bukan merupakan perundungan fisik maupun psikologis, melainkan tindakan spontanitas dalam interaksi bermain antar-teman sebaya,” tegasnya.

TPPK tidak hanya mengandalkan keterangan siswa. Sekolah memeriksa rekaman CCTV, meminta keterangan wali kelas, serta mewawancarai siswa yang berada di sekitar lokasi kejadian. Salah satu hal yang menjadi perhatian yakni perbedaan kronologi mengenai jatuhnya botol minum milik siswa pelapor.

Menurut versi yang disampaikan pelapor, botol tersebut jatuh setelah tersenggol siswa terlapor yang sedang berlari. Namun, hasil pemeriksaan CCTV menunjukkan tidak ada benturan atau kontak fisik antara kedua siswa.

“Sudah seluruh siswa yang berada di lokasi kejadian kami mintai keterangan, termasuk wali kelas. Mengenai kronologi, memang ada perbedaan antara narasi yang beredar dengan bukti faktual. Pelapor menyampaikan botolnya jatuh karena tersenggol terlapor yang berlari. Namun, dari CCTV yang kami pelajari bersama, terlapor sama sekali tidak menyenggol. Posisi botol itu terlepas sendiri saat dipegang oleh pelapor,” terang Mona.

Mona menjelaskan, sekolah sengaja tidak langsung memberikan klarifikasi kepada publik karena mempertimbangkan perlindungan terhadap anak. Pihak sekolah terlebih dahulu memastikan fakta berdasarkan data dan hasil investigasi.

“Kami sama sekali tidak bermaksud menutup-nutupi atau menghindari media. Namun, pada tahap awal, prioritas utama kami adalah penelusuran fakta secara obyektif. Jika kami memberikan keterangan secara terburu-buru tanpa data yang valid, hal itu justru berisiko menimbulkan subjektivitas yang sangat merugikan bagi anak-anak,” jelas Mona.

Sekolah juga tidak membuka rekaman CCTV maupun dokumen investigasi secara rinci kepada publik. Menurut Mona, hal tersebut berkaitan dengan hak privasi anak.

“Karena ini berkaitan erat dengan privasi dan masa depan anak-anak di bawah umur, kami tidak bisa dan tidak boleh mempublikasikannya secara vulgar ke publik. Hasil penelusuran ini kami gunakan sepenuhnya sebagai bahan evaluasi internal serta dilaporkan kepada instansi pembuat kebijakan yang berwenang,” lanjutnya.

Sekolah juga melakukan pemantauan terhadap kondisi psikologis kedua siswa yang terlibat. Hasil pemantauan tim konselor menunjukkan keduanya tetap berinteraksi secara normal.

Keduanya diketahui memiliki hubungan pertemanan yang dekat. Sejak kelas 3 SD, mereka bahkan kerap berangkat dan pulang sekolah bersama. Setelah kejadian pada pertengahan Juli, keduanya tetap masuk sekolah dan bermain bersama. Dalam kegiatan ekstrakurikuler Pramuka, mereka juga masih bekerja sama membuat yel-yel kelompok.

“Secara psikologis anak-anak dalam kondisi yang sangat normal. Bahkan pasca-kejadian miskomunikasi itu, sejak tanggal 17 Juli mereka sudah bermain bersama lagi seperti biasa. Saat kegiatan Pramuka baru-baru ini, mereka berdua bahkan sangat kompak membuat yel-yel bersama. Jadi tidak ada dampak trauma sebagaimana yang dikhawatirkan banyak pihak,” ungkap Mona.

Sementara itu, Kuasa Hukum SD Unity School dari Ira Yustika Lestari & Partners Law Office, Ira Yustika Lestari, mengatakan sekolah telah memfasilitasi mediasi antara kedua orang tua siswa. Menurut Ira, mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai. Kedua pihak juga telah menandatangani surat pernyataan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami dari kuasa hukum yang mewakili sekolah menegaskan bahwa pemberitaan di platform media sosial tentang adanya dugaan perundungan di SD Unity School itu tidak benar. Kedua orang tua siswa sudah duduk bersama, melakukan mediasi, dan menandatangani surat pernyataan bahwa masalah ini telah selesai dan tidak dilanjutkan lagi,” tegas Ira.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2026/08/11/smpn-54-luncurkan-program-bebas-gawai-dan-sampah-plastik/

SD Unity School memastikan TPPK bukan sekadar formalitas. Tim tersebut aktif menangani setiap potensi konflik antarsiswa. TPPK terdiri atas konselor sekolah, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, serta koordinator kesiswaan. Pasca-kejadian, sekolah memberikan pendampingan kepada kedua siswa. Siswa pelapor mendapat pemantauan emosional dan jaminan rasa aman. Sementara siswa terlapor mendapat pembinaan mengenai cara berinteraksi dan mengendalikan perilaku saat bermain dengan teman sebaya.

Untuk mencegah kejadian serupa, sekolah menyiapkan sejumlah program, di antaranya Deklarasi Sekolah Antiperundungan, pembentukan dan pelatihan Duta Antibullying dari kalangan siswa, serta penguatan pendidikan karakter dan empati dalam kegiatan belajar mengajar. Pihak sekolah dan kuasa hukum juga memastikan hasil investigasi serta kronologi telah disampaikan kepada instansi pembina dan pengawas.

Sekolah mengapresiasi perhatian dan pengawasan dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, serta masyarakat.

“Kami tetap menghormati seluruh prosedur dan arahan yang diberikan oleh instansi berwenang, khususnya Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Seluruh berkas klarifikasi, bukti pendukung, dan surat pernyataan mediasi telah kami sampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi,” kata Ira. (oke)