Berita Bekasi Nomor Satu

Pesawat Charter Wuhan-Jakarta, Ini Kata Kemenhub

Ilustrasi
Ilustrasi

RADARBEKASI.ID, JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespon pemberitaan yang beredar di media terkait pembukaan penerbangan oleh maskapai Lion Air dengan rute Wuhan-Soekarno Hatta. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan bahwa penerbangan tersebut bukanlah penerbangan berjadwal atau reguler, melainkan penerbangan charter alias charter flight.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto memastikan bahwa penerbangan tersebut telah memenuhi persyaratan terbang dan mendapatkan Flight Approval (FA) pada tanggal 18-19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk melayani penerbangan charter dengan tujuan pengangkutan WNA asal Tiongkok untuk kepentingan pekerjaan atau perusahaan.

“Penerbangan internasional rute Wuhan-CGK yang dilayani oleh Lion Air, kami pastikan bahwa penerbangan tersebut merupakan penerbangan yang dilakukan dengan sistem charter, bukan berjadwal dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan kesehatan. Penerbitan FA pun tetap memperhatikan aspek pengendalian Covid-19 di Indonesia,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).

Penerbangan internasional dengan sistem charter pada rute Wuhan-CGK tersebut diketahui membawa penumpang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang telah memenuhi syarat keimigrasian dan memenuhi persyaratan dokumen kesehatan, serta selanjutnya melakukan proses karantina sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerbangan charter ini membawa tenaga kerja asing dan semua penumpang telah memenuhi syarat keimigrasian berupa VISA/KITAP/KITAS dan mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR dengan hasil negatif, serta selanjutnya dilakukan karantina dan telah dilakukan test PCR sebanyak 2 kali,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 93, mencantumkan bahwa kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri. (jpc)