
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya belum bergerak ke SMAN 8 Bekasi untuk melakukan penyelidikan terkait surat edaran sumbangan pendidikan yang meresahkan orang tua murid, lantaran belum ada laporan.
“Tidak akan ada penyelidikan, jika belum ada yang melaporkan,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho, kepada Radar Bekasi, Kamis (1/7).
Ia menegaskan, penyelidikan dapat dilakukan jika sudah ada laporan yang masuk ke Inspektorat. Setelah ada laporan, kata dia, Inspektorat akan mempelajari permasalahan yang ada. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Setelah ada laporan kami tentu akan melakukan pemeriksaan dahulu, baru akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak APIP internal,” katanya.
Menurutnya, surat edaran sumbangan yang disebut oleh pihak sekolah masih berupa angket, kata dia, sudah masuk sebagai kategori dugaan pungutan liar (pungli).
“Karena sejauh ini belum menjadi kebijakan, belum bisa dinyatakan sebagai produk hukum sebetulnya,” jelasnya.
Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Inspektorat terkait permasalahan tersebut. “Nanti bisa kami koordinasikan dulu dengan Inspektorat, karena harus ditangani oleh Inspektorat dulu. Atau Inspektorat mengabaikan laporan,” tukasnya.
Sebelumnya, orang tua siswa SMAN 8 Bekasi dibuat resah adanya surat edaran permintaan biaya pendidikan dengan besaran mencapai jutaan rupiah. Meskipun bersifat sukarela dan tidak mematok jumlah, kebijakan ini dipertanyakan lantaran tak dijelaskan rincian penggunaan sumbangan tersebut.
Pihak sekolah sudah menjelaskan bahwa surat edaran tersebut masih berupa angket. (dew)











