RADARBEKASI.ID, BEKASI-Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diminta menjewer anak buahnya yang telah melakukan pengawalan di luar tupoksi dan melawan arus di jalan raya jalur Puncak Bogor, Jumat(31/12), kemarin.
Pasalnya, kegiatan yang dilakukan oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi tersebut di luar tugas dan fungsinya dan telah disemprit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor.
“Wali Kota perlu menegur Kadishub Kota Bekasi. Biar nanti Kadishub Kota Bekasi yang menjewer anak buahnya tersebut,” kata Direktur Eksekutif Bekasi Institute (Public Policy Research and Empowerment) Abdul Shomad Kaffa, Minggu (2/1).
Bang Shomad, begitu biasa disapa, menjelaskan, siapa saja pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Yaitu, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, lanjut dia, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah dan konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Ketentuan tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan ditegaskan pada Pasal 135 bahwa pengawalan harus dilakukan oleh Kepolisian,” jelas jebolan S2 Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) ini.
Lebih lanjut, kata Bang Shomad, teguran yang dilakukan Wali Kota harus dialamatkan sebagai upaya memperbaiki kinerja pemerintahan daerah. Wali Kota, kata dia, perlu memastikan anak buahnya di lingkungan pemerintahan kota tidak melakukan maltupoksi. Yaitu, tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan tugas pokok dan fungsinya.
“Di sinilah pentingnya dilakukan penyegaran-penyegaran secara berkala. Di antaranya dengan up grading-up grading, sehingga mereka selalu ingat tentang tupoksi masing-masing,” tandas Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan Daerah Ikatan Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (IKALUIN) – Bekasi Raya ini.
Sebelumnya diberitakan, oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi bernama Dede Fakhrudin Suhendi dilaporkan melawan arus lalu lintas di Jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Bogor. Dede membuat heboh dengan berkendara melawan arus dari arah Jakarta menuju Puncak. Aksi Dede pun memaksa Polisi di sana memberhentikannya karena nyaris bertabrakan dengan kendaraan lain yang melintas dari arah Puncak menuju Jakarta.
“Betul, jadi berlawanan dengan kendaraan dari arah Puncak menuju Jakarta,” ujar Kanit Turjawali, Ipda Ardian Noviantasari kepada wartawan, Jumat (31/12). (zar)