RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warung Tegal (Warteg) yang berada di Jalan Kasuari Perumahaan Cikarang Baru, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, kini menjadi sorotan.
Sebab, pengelolah atau bos Warteg Nasional Bahari berinisial EW ini, nekat memperkosa pegawainya berinisial SYN, setelah ditinggal sang istri.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim mengatakan, peristiwa itu bermula ketika EW mengetuk pintu kamar korban yang masih ABG. Kemudian, dia masuk dan mendorong SYN, hingga korban jatuh dalam posisi terlentang. Melihat SYN terlentang, EW langsung menghampirinya.
Saat itu, EW langsung mendekati dan membekap SYN menggunakan lap meja, sambil mengancam agar korban tidak berteriak. Selanjutnya, lutut kanan EW menekan tangan kanan SYN, dan langsung melakukan aksi bejatnya. SYN yang sudah tidak berdaya, tak bisa melakukan perlawanan.
“Setelah melakukan aksinya, EW ke dapur dan mengambil pisau, lalu mengancam korban akan membunuhnya jika berteriak. Kemudian, EW keluar dari kamar SYN. peristiwa itu terjadi pada Minggu 6 Februari 2022 pukul 05.30 WIB,” ujar Mustakim kepada Radar Bekasi, Kamis (10/2).
Selanjutnya, SYN berupaya melarikan diri, namun pintu warteg itu dikunci. Dia pun menghubungi keluarganya yang tinggal tidak jauh dari lokasi. Tidak lama kemudian, datang saksi (keluarga korban) dan warga mengamankan pelaku.
Namun saat dilakukan penangkapan, EW sempat hendak bunuh diri dengan sebilah Kujang, yang diambil dari kamar pelaku dengan memasukkannya ke perut sebanyak lima kali. Setelah itu, pelaku dibawa ke RS Polri Kramat Jati, untuk perawatan atas luka yang dialami usai melakukan percobaan bunuh diri.
“Pelaku sempat hendak bunuh diri dengan sebilah Kujang yang diambil dari kamar. Dan pelaku sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, untuk mendapatkan perawatan,” terang Mustakim.
Sebelumnya, sebuah video dengan narasi bos warteg di Cikarang perkosa pegawainya viral di media sosial. Video tersebut dibagikan akun instagram @ndorobei.official.
Dalam keterangan video tersebut, disampaikan bahwa seorang bos warteg di Cikarang, tega memperkosa pegawainya, karena sedang ditinggal sang istri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU RI Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun. (pra)











