RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, guru trading Binomo Indra Kenz, Senin.
“Iya benar (Fakarich),” kata Whisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Fakarich diketahui tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.17 WIB. Kedatangannya hampir luput dari peliputan wartawan yang tengah mewawancarai Razman Arif Nasution.
Mentor afiliator Binomo itu datang ditemani sejumlah rekannya, menggunakan kaos lengan panjang warna hitam.
Fakarich tak memberikan komentar apapun saat ditanya oleh wartawan ketika masuk ke Gedung Bareskrim Polri.
Fakarich diperiksa terkait Indra Kenz, tersangka penipuan investasi berkedok trading Binary Option Binomo.
Ia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi pada Senin (21/3) dan Kamis (31/3). Penyidik lantas menerbitkan surat perintah pemeriksaan disertai dengan membawa paksa.
Namun, hari ini Fakarich tiba di Bareskrim Polri tanpa dijemput penyidik. Saat hal ini dikonfirmasi kepada Dirtipideksus Polri belum memberikan jawaban.
Penyidik menduga Indra Kenz menghilangkan barang bukti dengan skema yang diajarkan oleh gurunya Fakarich. Indra Kenz menghilangkan ponsel miliknya. Penyidik masih memerlukan untuk mengambil keterangan Fakarich terkait peristiwa tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.
Selain itu, Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading. Namun faktanya adalah judi daring.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.
Sementara itu, Briand Edgar dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juchto Pasal 55 KUHP. (wsa)