Berita Bekasi Nomor Satu

Penahanan PPK Diharapkan jadi Evaluasi Pemilu

PPK
ILUSTRASI: Petugas Kepolisian berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (16/4).ARIESANT/RADAR BEKASI
PPK
ILUSTRASI: Petugas Kepolisian berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (16/4).ARIESANT/RADAR BEKASI

Radarbekasi.id – Kasus yang menjerat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Barat hingga masuk penjara dinilai perlu menjadi bahan evaluasi pelaksanaan Pemilu serentak 2019.

Pengamat Politik dari Unisma Bekasi, Adi Susila mengatakan, hal pertama yang perlu menjadi perhatian yakni mengenai perlindungan hukum untuk penyelenggara Pemilu. Supaya kedepannya masyarakat tidak takut untuk menjadi penyelenggara.

Pasalnya tidak ada bantuan hukum dalam kasus yang menimpa PPK Cikarang Barat hingga menjalani hukuman di penjara dan membayar denda.

”Di KPU itu ada divisi hukum dan kasusnya itu terkait dengan pemilu, harusnya ada bantuan hukum,” kata Adi, Senin (13/1).

Menurutnya, sepanjang penyelenggara Pemilu tidak disengaja merubah atau melakukan kelalaian maka harus diberikan bantuan hukum, ”Penyelenggara (yang) sudah on the track menjalankan tugasnya harus dilindungi. Karena pekerjaan semacam itu berpotensi dipolitasi,” ucapnya.

Lebih jauh dia menyampaikan, persoalan seperti ini selayaknya menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara Pemilu se-Indonesia.

”Menurut saya ini menjadi pembelajaran penting pemilu serentak, karena admistrasinya menjadi ribet banget. Ini untuk semuanya, bahwa pemilu serentak benar-benar membawa korban,” ucapnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin