Berita Bekasi Nomor Satu

PKL Depan Kantor Imigrasi Dinilai Mengganggu

PKL
DISEBUT TAK BERIZIN: Sejumlah PKL di depan Kantor Imigrasi dinilai membuat kumuh dan tidak berizin. IST/RADAR BEKASI
PKL
DISEBUT TAK BERIZIN: Sejumlah PKL di depan Kantor Imigrasi dinilai membuat kumuh dan tidak berizin. IST/RADAR BEKASI

Radarbekasi.id – Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Kantor Imigrasi kelas II Non-TPI, RW 01 Jalan Perjuangan, Kelurahan Telukpucung, dinilai mengganggu lalu lintas sejumlah pengunjung. Aktivitas tersebut diketahui pengelolaan karang taruna setempat.

Salah satu pengunjung kantor imigrasi, DN (45) menilai, bahwa PKL membuat lingkungan sekitar menjadi tidak asri dan merusak estetika.

”Seharusnya ditertibkan, karena menurut saya PKL di depan Imigrasi sangat mengganggu pengunjung dan kalau bisa dipindah ke tempat yang tidak mengganggu lalu lintas pengunjung,” katanya, Senin (27/1).

Dirinya juga mempertanyakan terkait izin PKL di lokasi tersebut serta biaya yang mereka bayarkan. Jika ada izin dari pihak kelurahan berarti melanggar. Karena PKL yang berjualan berada di atas saluran air.

”Saya ingin tahu izinnya ada atau tidak itu PKL kalau ada izinnya pihak kelurahan melanggar. karena PKL berada di atas saluran air dan kalau tidak ada izin saya harap kelurahan bisa menertibkan PKL tersebut karena mengganggu dan merusak lingkungan,” pintanya.

Terpisah, Ketua Karang Taruna RW 01 Kelurahan Telukpucung, Kusnadi mengaku, bahwa pihaknya telah mengantongi izin dari pihak Kelurahan, sehingga pembangunan PKL di lokasi tersebut tidak melanggar.

”Kita sudah memiliki izin dari kelurahan. Terkait kebersihan, keindahan dan keamana pun kita terapkan di lokasi,” ucapnya.

Lanjut dia, untuk penyewaannya pun kepada pedagang PKL di bandrol 3 juta pertahun. Itu menurutnya sudah termasuk air bersih, listrik, keamanan dan kebersihannya.

Namun, hasil sewa lapak dikelola oleh pihaknya untuk membuat kegiatan mau pun bakti sosial di lingkungan RW 01 Telukpucung.

”Hasilnya dari penyewaan Lapak uangnya kita gunakan untuk santunan, Bakti sosial dan bantu warga yang membutuhkan. Jadi kita tidak makan sendiri uang sewa itu. Retribusi pun kita berikan ke pihak Kelurahan dan Kecamatan,” tukasnya.

Sementara itu, Lurah Telukpucung, Muhammad Ar membantah jika PKL di depan Imigrasi memiliki izin. Dirinya mengaku memang pihaknya sampai saat ini belum mengeluarkan izin kepada PKL di depan Imigrasi.

”Pada waktu membangun memang anak-anak katar lingkungan mendatangi saya meminta izin. Karena mereka ingin membangun lapak untuk pedagang yang tujuannya untuk pemuda sekitar ya saya izinkan. tapi izin tertulisnya tidak saya berikan hanya sebatas lisan saja,” terangnya.

Dirinya juga mengimbau agar katar setempat menjaga kebersihan keindahan dan keamanan lingkungan. ”Kalau tujuannya ingin mensejahterakan masyarakat itu tidak masalah. Tapi jika pemerintah ingin menertibkan PKL di lokasi karena mengganggu ya saya akan ikuti itu,” tukasnya.(pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin