Berita Bekasi Nomor Satu

Proposal RAB Pilkades Tiga Desa Ditolak

ilustrasi
ilustrasi

Radarbekasi.id – Proposal Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dari panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2020 di tiga desa di Kecamatan Cikarang Utara ditolak. Tiga desa ini antara lain Desa Karangraharja, Cikarang Kota dan Tanjungsari.

Camat Cikarang Utara, Mukhlis mengatakan, proposal tiga desa ini belum disetujui karena masih ada beberapa hal yang mesti dikoreksi panitia.

”Ya, kemarin kita sudah terima proposal pengajuan RAB dari para panitia itu, tapi saat dicek masih ada beberapa koreksian (perbaikan) sehingga kita minta diperbaiki lagi,” ujar Muklis kepada Radar Bekasi, Kamis (20/2).

Dia menjelaskan, pihaknya mendapati beberapa hal yang tidak sesuai dengan acuan dan ketentuan dalam RAB yang diajukan panitia Pilkades di tiga desa itu. Sayangnya, Muklis enggan mengungkap hal-hal yang dia maksud.

”Intinya ada beberapa yang harus diperbaiki lagi, dan saat ini sedang dalam proses revisi oleh para panitia tersebut agar sesuai ketentuan yang sudah berlaku,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, pengajuan proposal RAB yang disusun panitia Pilkades serentak 2020 merupakan dasar pencairan dana bantuan APBD untuk penyelenggaraan pesta demokrasi yang di dalamnya juga mengatur pembayaran honor tim panitia Pilkades serentak 2020.

Kasie Pengembangan Kapasitas DMPD Kabupaten Bekasi, Dudy Iskandar mengatakan, pemberian honor kepada para panitia ini sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi No : 970/Kep.31-DMPD/2020 tentang bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk penyelenggaraan Pilkades serentak 2020.

”Dan untuk pencairan juga, setelah camat mengecek dan menyetujui RAB tersebut. Jadi, ini sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Untuk mekanisme pencairan secara transfer kepada pihak desa untuk diberikan ke para panitia,” ucapnya. (cr49)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin