Berita Bekasi Nomor Satu

Fix, Darurat Bencana Corona Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

Kepala BNPB Doni Monardo

JAKARTA-Wabah virus Corona benar-benar membahayakan rakyat Indonesia. Pemerintah pun akhirnya memperpanjang masa Darurat Bencana Corona hingga 29 Mei 2020.

“Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” demikian bunyi putusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diteken Kepala BNPB Doni Monardo dalam surat keputusan yang diterima wartawan, Selasa (17/3/2020).

Berikut ini bunyi keputusan tersebut selengkapnya:

Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (zar)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin