RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aktivitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dipastikan tetap berjalan normal setelah penggeledahan yang dilakukan Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (17/9).
Penggeledahan tersebut menyasar sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi. Langkah hukum itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Bayu Aji Pramono, menegaskan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejagung tidak berdampak terhadap aktivitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dan apapun penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung tidak menganggu pada proses pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Bayu di Bekasi, Jumat (18/9/2026).
Menurut Bayu, Pemkot Bekasi menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang dijalankan Kejagung, termasuk ketika penyidik membutuhkan sejumlah dokumen maupun alat bukti tambahan untuk kepentingan penyidikan perkara.
“Kita menghormati setiap apapun proses yang dilakukan oleh Kejagung, berkaitan kebutuhan dokumen dan alat bukti tambahan yang diperlukan,” tuturnya.
Pria yang memiliki latar belakang Korps Adhyaksa tersebut juga memastikan Pemkot Bekasi akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk menjalankan proses pengembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada dasarnya kita tetap kooperatif untuk apapun itu, dari rangkaian proses hukum yang berlaku. Yang jelas biarkan proses pengembangan berjalan, dan jangan menghakimi pihak pihak tertentu,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung mendatangi sejumlah kantor di lingkungan Pemkot Bekasi untuk melakukan penggeledahan dan pemeriksaan dokumen. Lokasi yang diperiksa meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
Selain sejumlah lokasi di Kota Bekasi, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berada di Sampoerna Strategic, kawasan Sudirman, Jakarta. (zak)











