Berita Bekasi Nomor Satu

Menlu: Terkait Corona, WNI yang di Luar Negeri Segera Pulang!

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi

JAKARTA-Di tengah pandemi global corona, Kementerian Luar Negeri RI akhirnya membuat kebijakan tambahan pemerintah RI tentang perlintasan orang dari dan ke RI terkait COVID 19:

Berikut kebijakan tambahan yang disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi:

  1. Pemerintah mengimbau sangat agar warga negara Indonesia membatasi keluar negeri, kecuali kepentingan yang mendesak
  2. WNI yang saat ini sedang bepergian ke laur negeri diharapkan segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi.
  3. Sejumlah negara sedang memberlakukan kebijakan pembatasan lalulintas orang. Semua WNI untuk terus mencermati informasi di safe travel atau hotline pewakilan RI terdekat.
  4. Pendatang asing dari sejumlah negara, RI memutuskan kebijakan Bebas Visa ditangguhkan selama satu bulan.
  5. Setiap orang asing yang akan berkunjung RI harus memiliki visa dari perwakilan RI sesuai tujuan dan harus melampirkan surat keterangan sehat oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
  6. Kebijakan terhadap RRT masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menteri Luar Negeri 2 Februari 2020 dan Permenkumham nomor 7 tahun 2020
  7. Kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Provinsi Gyeonsangdo masih sesuai pernyataan Menlu 5 Maret 2020.
  8. Pendatang atau travelers dalam 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara ini: Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss dan Inggris, tidak diizinkan masuk atau transit ke Indonesia.
  9. Semua pendatang wajib mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan kepada kantor kesehatan pelabuhan sebelum ketibaan di pintu Bandara Internasional Indonesia. Jika dari riawayat perjalanan menunjukkan dalam 14 hari terakhir menunjukan yang bersangkutan pernah ke negara-negara tersebut yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.
  10.  WNI yang berkunjung ke negara-negara di atas akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh kantor kesehatan pelabuhan setiba di tanah air. Apabila pemeriksaan tambahan menunjukkan gejala awal Covid 19 akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari. Bila tidak ditemukan gejala awal sangat dianjurkan untuk karantona mandiri selama 14 hari.
  11. Pemegang kartu KITAS, KITAT, Izin tinggal diplomatik dan dinas yang saat ini berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya dilakukan sesuai Permenkumham No 7 tahun 2020.
  12. Pendatang asing yang habis masa berlakunya maka pengaturannya dilakukan sesuai Permenkumham No 7 tahun 2020.
  13. Kebijakan ini akan berlaku mulai Jumat 20 Maret 2020 pukul 00.00 dan berlaku sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan. (zar)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin