RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menggelontorkan sebesar Rp8,5 miliar untuk mengubah RSUD Cabang Bungin Tipe D menjadi RSUD Khusus Penanganan Pasien Covid – 19.
Kemudian waktu yang diberikan hanya dua minggu atau berkisar 14 hari untuk membangun serta merenovasi ruangan di atas lahan seluas 5000 meter persegi itu.
“Kami diminta kerja cepat, karena kejadian wabah Covid-19 ini merupakan kejadian luar biasa,” kata Kepala Bidang Bangunan Negara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Benny Sugiarto Prawiro, Senin (6/4).
Benny menjelaskan, RSUD Tipe D yang diubah menjadi RSUD Khusus penanganan Covid-19 ini. Nantinya akan tersedia 37 ruang inap isolasi khusus pasien Covid-19, dua bed ruang ICU, 35 bed mess karyawan.
“Kami sudah bekerja selama 8 harian. Kami upayakan cepat selesai sesuai dengan perencanaan. Sebab anggarannya cukup besar. Yaitu Rp8,5 miliar,” ujarnya. (and)