RADARBEKASI.ID, BEKASI – Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bekasi atas nama Husni Thamrin beredar luas.
Surat nomor 02-0023/A/DPP-GERINDRA/2020 ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto, Jakarta 28 Februari 2020.
Dalam surat yang ditunjukan ke DPC Gerindra Kabupaten Bekasi ini, meminta ketua dan sekretaris segera memproses admistrasi dan mengajukan kepada DPRD Kabupaten Bekasi, PAW anggota fraksi Gerindra atas nama Husni Thamrin yang telah diberhentikan dari keanggotaan Partai Gerindra.
Kemudian mengajukan calon pengganti Husni Thamrin yaitu Hariyanto sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada DPRD Kabupaten Bekasi. Dan melaporkan proses admistrasi dan pengajuan PAW tersebut kepada DPP Gerindra dan DPD Gerindra Jawa Barat.
Menanggapi surat tersebut, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi, Nugraha Hamdan mengaku, surat PAW tersebut sudah sampai ke DPC Gerindra Kabupaten Bekasi. Hanya saja kata dia, dirinya belum melihat secara langsung surat tersebut, mengingat lagi sedang diluar kota.
“Tadinya kata staf infonya sudah sampai ke DPC, tapi saya sendiri belum ngeliat secara langsung. Karena lagi pergi ke luar kota. Besok juga pulang,” ujarnya saat dihubungi Radar Bekasi, Senin (06/03).
Menurutnya, surat PAW tersebut akan dikroscek terlebih dulu dan dilakukan pembahasan di internal DPC, apakah nanti yang bersangkutan (Husni Thamrin) akan mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) apa tidak.
“Pertama saya akan kroscek dulu ke DPC dan kita rapatkan di internal, lalu kedua brokesnya disepakati seperti apa. Apakah yang bersangkutan akan melakukan gugatan atau bagaimana,” tuturnya. (pra)