Berita Bekasi Nomor Satu

Panlih Klaim Pilwabup Sesuai Mekanisme

BERSORAK : Sejumlah perwakilan partai pengusung bersorak bahagia usai penghitungan pemilihan wakil bupati bekasi di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi Desa Sukamahi Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Rabu (18/3). Marzuki terpilih menjadi wakil bupati bekasi periode 2017-2022 dalam voting 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi.ARIESANT/RADAR BEKASI
BERSORAK : Sejumlah perwakilan partai pengusung bersorak bahagia usai penghitungan pemilihan wakil bupati bekasi di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi Desa Sukamahi Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Rabu (18/3). Marzuki terpilih menjadi wakil bupati bekasi periode 2017-2022 dalam voting 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi.ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Panitia Pemilihan (Panlih)  Wakil Bupati Bekasi (Wabup) DPRD Kabupaten Bekasi angkat bicara terkait dengan sikap gubernur yang tidak dapat merekomendasikan hasil  Pilwabup ke Kementerian Dalam Negeri.

Anggota Panlih DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan, hal itu bukan merupakan kewenangan DPRD. Dia menilai, tugas dan wewenang DPRD sudah dijalankan sesuai ketentuan perundangan danmekanisme.

Dalam hal ini Nyumarno mengklaim, DPRD telah menjalankan pilwabup sesuai dengan amanah PP 12 tahun 2018 pasal 24 ayat (3), yang mengamanahkan mekanisme pemilihan Wakil Bupati agar berpedoman pada Tata Tertib DPRD.

“Bicara tentang dilantik atau ditunda, atau harus diulang, itu bukan kewenangan kami. Yang jelas tugas dan wewenang DPRD sudah dijalankan sesuai ketentuan perundangan,” katanya, Jumat (3/4).

Dia membenarkan bahwa surat lampiran yang dikirimkan ke provinsi terkait pilwabup hanya kopian. Namun, surat ini dikirim oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi.

“Yang mengirim surat usulan pengesahan pengangkatan wakil bupati ke provinsi itu sekretariat DPRD. Hari ini kami tanyakan ke sekwan, memang betul lampiran-lampiran yang dikirimkan masih berupa scan semua,” ujarnya.

Nyumarno beranggapan, mungkin ada alasan dari Sekretariat DPRD sehingga menyerahka surat lampiran kopian ke Pemprov Jabar. Kata dia, surat lampiran yang asli rencananya akan dikirimkan ke provinsi pada Senin (6/4) mendatang.

“Soalnya kalau bicara dokumen asli, mungkin pertimbangan sekwan agar sekalian dapat ceklis per item dokumen asli tersebut dari provinsi,” katanya.

“Saya mengapresiasi pernyataan Pemprov Jabar. Yang mana info yang saya terima dari Sekwan, pemprov memang sudah menginformasikan hal tersebut kepada Sekwan,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta DPRD Kabupaten Bekasi memberikan surat lampiran asli perihal tahapan dan proses pemilihan wakil bupati Bekasi. Pasalnya, surat lampiran yang diterima dari DPRD hanya kopian.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan mengatakan, surat dari yang dikirimkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi sudah diterima pada Senin (27/3) lalu. Kemudian surat tersebut dikaji pada Selasa (28/3).

Namun di dalam surat tersebut lampiran seperti bukti-bukti dukungan, risalah rapat, dan sebagainya, berbentuk fotokopi. Sehingga Pemprov meminta lampiran aslinya.

“Kalau surat pengantarnya asli. Tapi lampirannya fotokopi semua. Jadi kita minta ke sekwan surat-surat aslinya. Kita akan cek dulu keasliannya semua,” ujarnya saat dihubungi Radar Bekasi, Kamis (02/04).

Kata Dani, sampai saat ini Pemrov masih menunggu surat asli lampiran-lampiran tersebut. Rencananya setelah selesai dikaji akan dilaporkan seluruh proses yang sudah terjadi.

“Memang DPRD dan bupati sudah memberikan laporan-laporan melalui surat kepada kita. Dan kita sudah merespon sesuai dengan panduan hasil konsultasi ke Mendagri, bahwa pemilihan ini tidak bisa dilanjutkan, karena ada hal-hal dan prosedur syarat-syarat yang belum terpenuhi. Tapi DPRD tetap melaksanakan pemilihan,” jelasnya.

Dengan kondisi seperti ini, Dani menjelaskan, tugas pemprov tinggal melaporkan seluruh proses ini ke Mendagri. Dalam hal ini Dani menegaskan, yang mengesahkan bisa dilantik apa tidak tetap Mendagri atas atas rekomendasi Gubernur. Namun Dani memastikan, Gubernur tidak bisa merekomendasikan hasil pemilihan itu.

“Gubernur tidak bisa merekomendasikan, tapi hanya bisa melaporkan saja. Karena rekomendasi pertama Gubernur itu tidak melanjutkan dulu ke proses pemilihan. Tapi karena tetap melanjutkan ya sudah berarti kita laporkan saja seperti itu,” ungkapnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin